Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BALI -Seorang anggota gangster asal Latvia berinisial VS ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin (22/7) lalu, setelah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis hasis (resin ganja) dan ganja ke Bali. Penangkapan ini menandai pengungkapan lebih dalam mengenai jaringan kejahatan internasional yang melibatkan negara-negara bekas Uni Soviet.
Tato Identitas Gangster
Baca Juga:
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa VS memiliki tato di tubuhnya yang mengindikasikan afiliasinya dengan kelompok kejahatan terorganisir dari negara-negara bekas Uni Soviet. “Tato di badan VS mengindikasikan bahwa dia terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir di negara bekas Soviet Union,” kata Brigjen Rudy dalam konferensi pers pada Selasa.
Baca Juga:
Sumber dan Tujuan Narkotika
Dalam pemeriksaan, VS mengaku bahwa hasis yang dibawanya diperoleh dari Nepal, sementara ganja berasal dari Thailand. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang berada di Bali. Namun, VS mengaku tidak mengetahui identitas penerima barang tersebut. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dia hanya diperintahkan untuk membawa narkoba ke Indonesia. Sampai Bali nanti, akan ada perintah berikutnya, sehingga sulit untuk menggali ke atasnya,” tambah Rudy.
Kepolisian Hadapi Kesulitan
Aparat keamanan menghadapi tantangan dalam mengusut jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan ini. VS hanya mengetahui bahwa ia diperintahkan untuk menyelundupkan narkotika tanpa informasi lebih lanjut tentang penerima atau jaringan yang lebih luas. “Jika seseorang diperintahkan, berarti ada jaringan kejahatan terorganisir di atasnya. Ini menunjukkan kompleksitas jaringan yang terlibat,” ujar Brigjen Rudy.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Selama penangkapan, aparat keamanan menemukan narkotika dalam koper VS. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah hasis seberat 450,41 gram dan ganja seberat 977,83 gram. VS kini dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penanganan Kasus
Kasus ini menunjukkan upaya serius aparat penegak hukum Indonesia dalam menangani kasus narkotika internasional dan melawan kejahatan terorganisir. Penangkapan ini juga membuka tabir mengenai bagaimana jaringan kejahatan global beroperasi dan berusaha memasukkan barang haram ke Indonesia.
Pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik operasi penyelundupan ini. Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di tanah air.
(N/014)
Tags
beritaTerkait
komentar