BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Polrestabes Semarang Gerebek Kasino Berkedok Karaoke, Amankan Uang Tunai Rp 1,25 Miliar

BITVonline.com - Sabtu, 21 September 2024 07:34 WIB
12 view
Polrestabes Semarang Gerebek Kasino Berkedok Karaoke, Amankan Uang Tunai Rp 1,25 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG –Polrestabes Semarang melakukan penggerebekan terhadap sebuah kasino yang beroperasi secara ilegal dengan menyamar sebagai tempat karaoke. Penggerebekan ini terjadi pada Jumat malam, 20 September 2024, dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB ini, polisi mendatangi lokasi yang terletak di Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1, Tawangsari, Semarang Barat. Berdasarkan informasi yang diterima, keberadaan kasino tersebut telah terendus oleh pihak kepolisian selama beberapa hari sebelum penindakan dilakukan.

“Jadi kami sudah mendapatkan informasi dari beberapa hari yang lalu, kemudian kita cek, kita dalami, dan malam ini langsung kami lakukan penindakan,” jelas Irwan kepada awak media.

Baca Juga:

Kombes Irwan menjelaskan bahwa kasino tersebut beroperasi di lantai tiga bangunan tempat hiburan, dengan akses yang tidak terlihat oleh masyarakat umum. Ia menambahkan bahwa lokasi tersebut diduga ramai dikunjungi pengunjung hingga dini hari, menjadikannya tempat yang cukup tersembunyi.

“Lihat saja ini konsepnya begini, ada di dalam tempat hiburan, ada jalur pintu-pintu sendiri. Infonya tiap malam ramai sampai jam 3 atau 4 dini hari,” ujarnya.

Baca Juga:

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam operasional kasino, termasuk beberapa perempuan. Para yang diamankan terdiri dari bagian operasional, kepala admin, kasir, dan petugas keamanan. Nama-nama yang ditangkap antara lain SG (43), SH (40), BH (43), JR (41), FBS (33), AP (28), RD (52), PH (23), AE (28), FKR (31), LU (44), dan VB (44).

“Yang diamankan masing-masing satu orang bagian operasional, bagian kepala admin, bagian kasir, OB, pemantau CCTV, dua orang bagian security, dan lima orang bagian admin,” ungkap Irwan.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup kartu remi, uang tunai sebesar Rp 1,25 miliar, koin cip, catatan administrasi pertukaran uang tunai ke cip koin, serta peralatan lainnya seperti layar monitor dan alat penghitung uang. Irwan menegaskan bahwa dari perlengkapan yang ada, kasino ini dapat menampung antara 70 hingga 100 orang pemain sekaligus.

“Dari lokasi diamankan alat permainan, uang miliaran. Ada admin, ada operator. Melihat dari uang yang ada, perlengkapan yang disiapkan, termasuk besar,” ujar Irwan.

Saat ini, Polrestabes Semarang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Para yang ditangkap terancam dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Dengan adanya penggerebekan ini, diharapkan akan mengurangi praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.

Penggerebekan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan perjudian yang kerap bersembunyi di balik tempat hiburan. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian di lingkungan mereka.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Gubernur Sumut Bobby Nasution Janji Perbaiki Gedung Sekolah SMKN 1 Gido di Nias
Tunggakan BPJS Seluma Rp 2,5 Miliar Akhirnya Dibayar dari Dana Cukai Rokok
Wendi Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit, Istri Ungkap Momen Haru di Ambulans
DJP: Bingkisan Lebaran untuk Pegawai Pajak Dilarang, Laporkan Jika Ada Tawaran Gratifikasi
Harga Emas Melesat Usai Jatuhnya Dolar AS dan Ketegangan Perang Dagang, Investor Cemas Menanti Data Inflasi AS
Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang, Prakiraan Cuaca Jawa Barat 12 Maret 2025
komentar
beritaTerbaru