BREAKING NEWS
Kamis, 24 April 2025

Pasal Pembunuhan Berencana! Peluang Menjatuhkan Hukuman Mati bagi Pelaku Pembunuhan Bocah di Banten

BITVonline.com - Jumat, 27 September 2024 11:31 WIB
32 view
Pasal Pembunuhan Berencana! Peluang Menjatuhkan Hukuman Mati bagi Pelaku Pembunuhan Bocah di Banten
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Lebak, Banten – Kasus pembunuhan seorang bocah perempuan berinisial APH, yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Pantai Cihara, Lebak, Banten, terus menuai sorotan tajam dari masyarakat dan tokoh publik. Meskipun pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah ditangkap, permintaan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat, termasuk pasal pembunuhan berencana, semakin menguat.

Pada 19 September 2024, APH ditemukan dalam keadaan tragis, wajahnya dililit lakban dan tubuhnya penuh memar. Penemuan itu mengguncang masyarakat, terutama karena bocah berusia lima tahun tersebut dilaporkan hilang sejak 17 September 2024. Setelah dilakukan autopsi, terungkap bahwa kondisi korban sangat mengenaskan, memicu kemarahan publik yang meminta keadilan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjadi salah satu tokoh publik yang angkat suara. Dalam keterangannya, ia menegaskan harapannya agar para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang mengancam hukuman mati. “Kami berharap para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang mengancam dengan hukuman mati,” ungkap Habiburokhman, Rabu, 25 September 2024, seperti dikutip dari laman gerindra.id.

Baca Juga:

Kapolres Cilegon, Ajun Komisaris Besar Polisi Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga wanita sebagai tersangka utama dalam kasus ini, yaitu RH (38 tahun), SA (38 tahun), dan EM (36 tahun). Mereka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Namun, langkah penyidik untuk tidak menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada ketiga tersangka tersebut menimbulkan pertanyaan. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cilegon, Ajun Komisaris Polisi Hardi Meidikson Samula, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan penilaian terhadap peran para tersangka. “Peran dari tiga pelaku sesuai dengan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, yang telah melakukan penganiayaan hingga korban meninggal,” ujarnya.

Baca Juga:

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ketiga tersangka telah merencanakan aksi keji ini selama satu bulan. Jika mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP, ancaman hukuman yang akan dihadapi adalah minimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Pasal tersebut menegaskan bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dapat dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, UH dan YH, yang diduga terlibat dalam pembuangan jenazah APH, akan dikenakan pasal 55 KUHP mengenai pidana penyertaan, yang mengatur tentang keterlibatan beberapa orang dalam satu tindak pidana.

Motif di balik tindakan keji ini diketahui melibatkan tiga faktor utama: utang-piutang, dendam, dan cemburu. Kasus ini telah menggugah hati banyak orang dan menimbulkan tuntutan agar keadilan ditegakkan bagi APH.

Dengan latar belakang kasus yang penuh dengan kegaduhan ini, publik berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan menuntut hukuman yang setimpal bagi para pelaku. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan perhatian masyarakat terhadap keamanan lingkungan.

Kita semua berharap agar tragedi seperti ini tidak terulang kembali dan penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan yang sebenarnya bagi korban dan keluarganya.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Puluhan Mahasiswa Desak DPRD Medan Tutup Dua Tempat Hiburan Malam Diduga Langgar Aturan
Kanwil Ditjenpas Sumut Bersinar di IPPAFest 2025: Raih Dua Penghargaan Bergengsi
Anggota Polda Sumut Dibacok Bandar Narkoba Saat Undercover, Pelaku Masih Buron
Viral! Video Diduga Kapolsek Palmatak Bekingi Pencurian di Rig Petronas, Polres Anambas Lakukan Penyelidikan
Sinergi TNI-Polri Kawal Kekhusyukan Upacara Yadnya Ngebeji di Mendoyo
Sukses Glorifikasi Pemasyarakatan, Kanwil Kalsel Raih Penghargaan di IPPAFest
komentar
beritaTerbaru