BREAKING NEWS
Minggu, 23 Februari 2025

PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI Soal Kasus Harun Masiku, Legal Standing Jadi Alasan

BITVonline.com - Selasa, 21 Januari 2025 16:23 WIB
7 view
PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI Soal Kasus Harun Masiku, Legal Standing Jadi Alasan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Putusan ini diambil karena dinilai ada kekurangan dalam persyaratan legal standing.

MAKI sebelumnya meminta PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk melimpahkan kasus Harun Masiku dan menggelar sidang secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Langkah ini diambil karena mereka kecewa dengan lambannya perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga:

“Hasil putusan permohonan praperadilan kami dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap adanya kekurangan persyaratan terkait legal standing, sehingga hakim tidak mempertimbangkan lagi soal dalam pokok perkara,” ujar pengacara MAKI, Rudy Marjono, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/1/2025). Rudy menambahkan bahwa permohonan agar KPK melanjutkan proses pelimpahan kasus Harun Masiku ke tahap berikutnya juga tidak dipertimbangkan oleh hakim.

Baca Juga:

“Dalam pokok perkara, kami meminta KPK segera melimpahkan perkara ke kejaksaan. Namun, permintaan ini sama sekali tidak dibahas dalam putusan,” jelasnya. Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 131/PID.PRAP/2024/PN.Jkt.Sel. Ini merupakan upaya kedua dari MAKI setelah pengajuan pertama pada Januari 2024, yang juga belum membuahkan hasil.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan alasan pihaknya kembali menggugat KPK adalah karena frustrasi atas stagnasi kasus Harun Masiku. “MAKI jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku. Gugatan pertama sudah diajukan pada Januari 2024, tetapi hingga sekarang Harun Masiku belum tertangkap meski banyak drama yang terjadi,” kata Boyamin.

(CHRISTIE)

Tags
beritaTerkait
Aksi Kejar-kejaran dan Baku Tembak, Bandar Sabu di Asahan Lolos dari Tangkapan
Daud Yordan, Petinju dan Anggota DPD RI, Siap Tantang George Kambosos Jr di Australia
Bima Arya Beberkan Pembicaraan Pramono dengan Kemendagri Terkait Retreat Kepala Daerah
Basuki Hadimuljono Usulkan Lahan Gratis untuk Kedutaan di IKN, Ini Tanggapan Menteri ATR/BPN
Wapres Gibran Blusukan ke Warga Surakarta, Serap Aspirasi Langsung dari Masyarakat
Pemerintah Targetkan Penertiban 3,7 Juta Hektar Lahan Sawit Bermasalah Tahun Ini
komentar
beritaTerbaru