BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Polisikan Mantan Pacar! Karena Sebar Foto Mesra di Media Sosial

BITVonline.com - Sabtu, 05 Oktober 2024 07:58 WIB
109 view
Polisikan Mantan Pacar! Karena Sebar Foto Mesra di Media Sosial
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALEMBANG -Seorang wanita bernama Dewi Supriyanti (42 tahun) melaporkan mantan pacarnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolrestabes Palembang pada Jumat, 4 Oktober 2024. Ia merasa dirugikan setelah mantan kekasihnya menyebarkan foto-foto mesra mereka di media sosial Facebook tanpa izin.

Dewi, yang merupakan warga Jalan KI Merogan Lorong Kali Baru, Kertapati, menjelaskan bahwa ia mengetahui peristiwa tersebut saat membuka akun Facebook pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, ia terkejut menemukan postingan video yang menampilkan momen-momen intim ketika mereka masih bersama.

“Awalnya saya melihat Facebook, dan ternyata di akun saya ada postingan video ketika bersama terlapor. Ini sangat memalukan dan merugikan,” ungkap Dewi saat mendatangi kantor polisi, didampingi oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga:

Dewi menjelaskan bahwa hubungan mereka baru saja berakhir satu minggu yang lalu. Ia menduga bahwa mantan pacarnya merasa cemburu dengan hubungan barunya, sehingga nekat menyebarluaskan video tersebut tanpa persetujuannya.

“Kami baru putus seminggu yang lalu, dan saya sudah memiliki pacar baru. Mungkin karena cemburu, dia memposting video tersebut tanpa izin. Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti karena saya merasa sangat malu,” tegasnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadly, membenarkan adanya pengaduan dari Dewi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, laporan tersebut akan diteruskan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses lebih lanjut.

“Laporan telah diterima dan akan diteruskan kepada Unit PPA Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut,” ujar Kompol Fadly.

Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan privasi dan etika dalam hubungan interpersonal, terutama di era digital saat ini. Penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan dampak psikologis yang signifikan bagi individu yang terlibat.

Dewi berharap agar tindakan pelanggaran privasi seperti ini tidak terulang kembali, baik pada dirinya maupun orang lain. Ia menekankan pentingnya menghormati privasi orang lain, terlebih setelah hubungan telah berakhir.

Pihak kepolisian pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengelola konten yang berkaitan dengan kehidupan pribadi di media sosial, serta memahami konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari penyebaran konten tanpa izin.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Aksi Nekat Bidan Puskesmas Dairi Mengendarai Ambulans Sendiri Viral, Tuai Pujian Warganet
Bobby Nasution Ganti Pejabat Pemprov Sumut, Pengamat: Hal Wajar bagi Pemimpin Baru
Jokowi Arahkan Perwira Sespimmen Polri untuk Perkuat Sinergi Polri-TNI di Era Digital
Polres Jember Studi Tiru Layanan Kunjungan di Lapas Jember
Dua Anggota TNI Korem 064 Diduga Keroyok Pemuda hingga Tewas, TNI AD Minta Maaf
Puan Maharani Tegas Tolak Pemindahan Paksa Warga Palestina: Gaza Adalah Rumah Mereka
komentar
beritaTerbaru