BREAKING NEWS
Kamis, 24 April 2025

Baby Sitter Terancam 10 Tahun Penjara Setelah Cekoki Balita dengan Obat Berbahaya!

BITVonline.com - Selasa, 15 Oktober 2024 09:26 WIB
49 view
Baby Sitter Terancam 10 Tahun Penjara Setelah Cekoki Balita dengan Obat Berbahaya!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JATIM -Seorang baby sitter berinisial Nurmiati (36 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan obat penggemuk dan penambah nafsu makan yang berbahaya kepada balita berusia dua tahun, berinisial EL. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/10/2024).

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kombes Pol M Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Nurmiati dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang yang terkait dengan perlindungan anak dan kesehatan. “Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya.

Modus Operandi Berbahaya

Baca Juga:

Nurmiati dilaporkan memberikan obat-obatan yang dikenal dengan nama Siproheptadine dan Dexametasone, yang dibeli melalui platform online. Farman menjelaskan bahwa pemberian obat tersebut dilakukan tanpa dosis yang tepat, berdasarkan informasi yang tidak akurat dari teman-teman tersangka. “Dari keterangan yang bersangkutan, dia hanya mengetahui cara pemberian dari teman-temannya, tanpa mematuhi dosis yang aman. Akibatnya, berat badan korban mengalami peningkatan yang tidak wajar hingga mencapai 19,5 kg,” ungkap Farman.

Tersangka beralasan bahwa pemberian obat tersebut dilakukan untuk membuat anak asuhnya terlihat lebih gemuk. “Modus tersangka adalah dengan meracik obat berwarna biru dan oranye, lalu memberikannya kepada korban dengan alasan ingin menggemukkan badan si anak,” tambahnya.

Baca Juga:

Ancaman Hukum

Nurmiati kini menghadapi ancaman hukuman yang serius. Jika terbukti bersalah, dia bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 15 juta berdasarkan Pasal 44 UU PKDRT, atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimum Rp 30 juta untuk ayat 2 dari pasal yang sama. Sementara itu, untuk pelanggaran di bidang kesehatan, ancaman hukumannya mencakup pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kombes Pol M Farman menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat mengenai bahaya memberikan obat-obatan tanpa pengawasan medis yang tepat, terutama kepada anak-anak. “Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih pengasuh anak dan memastikan bahwa mereka memahami tanggung jawab serta risiko dalam memberikan perawatan,” kata Farman.

Tanggapan Masyarakat

Kasus ini memicu reaksi negatif dari masyarakat, yang menganggap tindakan Nurmiati sebagai bentuk pengabaian terhadap kesehatan dan keselamatan anak. Sejumlah orang tua di sekitar lokasi kejadian merasa prihatin dan menyerukan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap baby sitter serta pengasuh anak lainnya. “Ini sangat mengecewakan. Kita harus lebih selektif dalam memilih pengasuh anak untuk melindungi generasi masa depan kita,” ujar salah satu orang tua.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Gubsu Bobby Nasution Tinjau Jalan Rusak 20 Tahun Tak Tersentuh di Paluta-Tapsel, Warga Curhat Sembako Mahal dan Anak-anak Susah Sekolah
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Warga di Belakang Lapas Klas II B Langsa
Kapolres Taput Bantah Petieskan Lp Pengrusakan Kayu Pinus, Tersangka Akan Segera Ditetapkan
Rosan Roeslani Bantah LG Mundur Total dari Investasi Baterai Listrik di RI, Proyek Lanjut dengan Mitra Baru
Teror Terhadap Pendulang Emas di Papua, 10 Kamp Terbakar, Pelaku Diduga Kelompok Kriminal Bersenjata
Pria Jambi Gagal Maju Jadi Ketua RT Karena Belum Menikah, Laporkan ke Ombudsman
komentar
beritaTerbaru