BREAKING NEWS
Jumat, 14 Maret 2025

Kejaksaan Negeri Bengkalis Usut Dugaan Korupsi Kredit Pertanian di Bank Riau Kepri Syariah

BITVonline.com - Kamis, 24 Oktober 2024 04:23 WIB
2 view
Kejaksaan Negeri Bengkalis Usut Dugaan Korupsi Kredit Pertanian di Bank Riau Kepri Syariah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BENGKALIS -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sedang melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit sektor pertanian di Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis. Dalam proses penyidikan ini, pihak kejaksaan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Meganondo, mengungkapkan bahwa kelima tersangka tersebut adalah S, DM, FM, WZH, dan US. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (23/10) oleh tim Jaksa Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (24/10), Odit menegaskan komitmen kejaksaan dalam mengungkap tuntas kasus ini.

“Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 5 tersangka yang masing-masing berinisial S, DM, FM, WZH, dan US,” ujarnya.

Baca Juga:

Dugaan korupsi ini berhubungan dengan penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pertanian, perburuan, dan kehutanan. Odit menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Bank Riau Kepri Syariah Cabang Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah yang merupakan anggota KUD Koperasi Makmur Sejahtera. Total kredit yang disalurkan mencapai Rp 4,95 miliar, dengan plafon maksimal Rp 150 juta per nasabah.

Dalam kasus ini, peran masing-masing tersangka cukup jelas. S bertindak sebagai Pimpinan Cabang, DM sebagai Pimpinan Seksi Bisnis, dan FM serta WZH berperan sebagai Account Officer Kredit Produktif. Sementara itu, US, yang juga merupakan Ketua KUD, terlibat dalam pengajuan kredit dan diduga memalsukan dokumen untuk mengalihkan dana kredit ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan debitur.

Baca Juga:

“Oleh karena itu, dana kredit sebesar Rp 149,85 juta yang seharusnya masuk ke rekening debitur, ditarik dan disetorkan ke rekening tersangka US. Dia menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian lahan,” tambah Odit.

Lebih jauh, Odit juga menjelaskan bahwa tanah yang dijadikan agunan untuk kredit tersebut ternyata merupakan tanah negara yang berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Hasil audit dari perhitungan kerugian negara menunjukkan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 5.276.427.930.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, kelima tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini secara transparan dan akuntabel,” tegas Sri Odit, menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar hukum.

Kasus dugaan korupsi dalam sektor perbankan dan pertanian seperti ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat dampaknya yang luas terhadap ekonomi daerah dan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan. Kejaksaan Negeri Bengkalis diharapkan dapat menyelesaikan penyidikan ini dengan cepat dan menyeluruh untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Wamen Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tinjau Arena Muktamar Muhammadiyah 2027
Malam Ke 14 Ramadhan: Kewajiban Orang Tua Memerintahkan Anak Mengerjakan Sholat
Janji Tindak Tegas Pengusaha Nakal Hanya Isapan Jempol?
MTsN 3 Medan Lolos ke Semifinal KoSSMI 2025, Banggakan Sumatera dengan Inovasi 'Masjid Pintar'
Ini Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR di Sumut
Gubernur Tegaskan THR Harus Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Posko Pengaduan Siap Dibuka
komentar
beritaTerbaru