BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Wanita Malaysia Ditangkap di Tangerang Selatan, Terlibat Penyelundupan 1,1 Kg Ekstasi dari China

BITVonline.com - Kamis, 24 Oktober 2024 10:31 WIB
22 view
Wanita Malaysia Ditangkap di Tangerang Selatan, Terlibat Penyelundupan 1,1 Kg Ekstasi dari China
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polres Tangerang Selatan bekerja sama dengan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, berhasil menangkap seorang warga asal Malaysia berinisial DS (33) karena terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis ekstasi seberat 1,1 kilogram. Penangkapan ini terjadi setelah adanya informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa penangkapan DS berawal dari laporan yang diterima mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DS. “Berhasil kita amankan DS. Dan, dalam pengembangannya, turut diamankan K (44) seorang perempuan dan LKC (39) seorang laki-laki di kawasan Panongan, Tangerang,” ungkap Victor pada konferensi pers, Kamis (24/10/2024).

Dari keterangan yang diperoleh, 1,1 kilogram ekstasi yang diamankan merupakan hasil penyelundupan yang dikendalikan oleh tersangka berinisial R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “R ini berasal dari China dan memang ekstasi ini dikendalikan dari negara tersebut,” lanjut Victor. Penegak hukum kini sedang melakukan pengejaran terhadap R, berkoordinasi dengan pihak terkait.

Baca Juga:

Modus operandi komplotan ini terbilang cerdik. Barang bukti disembunyikan dalam asbak yang dibungkus foam atau busa, sehingga menyulitkan pihak berwenang untuk mendeteksinya saat memasuki Indonesia. “Pelaku menyembunyikannya dalam asbak yang dibungkus foam,” tambahnya.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga:

Kasus ini menyoroti terus meningkatnya ancaman peredaran narkoba di Indonesia, yang semakin meresahkan masyarakat. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkotika di tanah air.

Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba dan meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor, agar kita bisa bersama-sama memberantas narkoba di Tangerang Selatan,” tutup Victor.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba memerlukan kolaborasi antara masyarakat dan penegak hukum untuk menjaga keamanan dan kesehatan generasi muda.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun: Keluarga Tuntut Keadilan Sementara Kapolres Naik Pangkat
PAN Bagikan Sembako di Ramadan, Zulhas: Puasa Ajarkan Empati untuk Sesama
Pemerintah dan DPR Gelar Rapat Tertutup di Hotel Mewah, Apa yang Dibahas?
Kecelakaan Beruntun di Puncak Cianjur, Lima Orang Luka Ringan
Laporkan Kasus Korupsi, Dokter Puskesmas Aek Natolu Dijatuhi Sanksi Pembinaan
Polri Perangi Pemerasan Ormas, Pastikan Dunia Usaha Bebas Ancaman
komentar
beritaTerbaru