
Kardinal Suharyo: Konklaf Pemilihan Paus Baru Kemungkinan Dimulai 6 Mei 2025
JAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
Agama
SURABAYA –Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR. Pejabat tersebut kini sedang diperiksa terkait kasus vonis bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. ZR telah dibawa dari Bali ke Jakarta untuk melanjutkan proses hukum yang lebih intensif.
Dilansir dari detikBali, Kajati Bali, I Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa ZR menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Bali pada Kamis malam (24/10). Meskipun demikian, Ketut menolak memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan. Ia menyatakan, “Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta. Saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa, apalagi status yang bersangkutan.”
Ketut juga menegaskan bahwa penjelasan terkait materi pemeriksaan dan status hukum ZR adalah kewenangan penuh Kejagung. Namun, ia mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya dalam kasus vonis bebas untuk Ronald Tannur.
Baca Juga:Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari vonis bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya terlibat dalam insiden tewasnya Dini Sera. Namun, vonis bebas tersebut telah dianulir oleh MA, dan saat ini Ronald Tannur telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun setelah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera.
Tiga hakim yang terlibat dalam vonis bebas tersebut—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Selain itu, seorang pengacara bernama Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal ini. Tindakan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Baca Juga:Implikasi bagi Sistem Peradilan
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan adanya celah dalam sistem peradilan yang memungkinkan praktik suap terjadi. Kejaksaan Agung diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan akuntabel, sehingga dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia. Pengawasan yang ketat terhadap hakim dan pejabat pengadilan harus menjadi prioritas, untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Penyidikan terhadap ZR dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, serta memberikan pelajaran berharga bagi seluruh elemen dalam sistem peradilan. Masyarakat menunggu dengan cermat perkembangan kasus ini, berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya.
(N/014)
JAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminalbitvonline.comPresiden Prabowo Subianto dengan tegas mengutuk serangan teroris yang menargetkan rombongan turis di Pahalgam, Kashmir, India
Nasional