BREAKING NEWS
Kamis, 13 Maret 2025

LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Ipda Rudy Soik yang Terancam Setelah Mengungkap Kasus BBM Ilegal

BITVonline.com - Selasa, 29 Oktober 2024 10:02 WIB
10 view
LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Ipda Rudy Soik yang Terancam Setelah Mengungkap Kasus BBM Ilegal
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih dalam tahap penelaahan terhadap permohonan perlindungan dari Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik. Proses ini diambil menyusul pengakuan Rudy Soik mengenai teror yang dialaminya setelah mengajukan banding terhadap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa lembaganya masih berusaha untuk menghubungi Rudy Soik untuk mendalami kasus yang sedang berlangsung. “Rudy Soik-nya masih kami coba jangkau lagi untuk ditelaah lebih jauh,” ujarnya saat dihubungi oleh Tempo.

LPSK memiliki waktu hingga 30 hari kerja untuk melakukan penelaahan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dan waktu tersebut dapat diperpanjang jika dianggap perlu. Sri menekankan pentingnya hasil penelaahan sebelum mengambil keputusan untuk memberikan perlindungan. “Karena perlu ada penelaahan dulu,” tambahnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Komisioner LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan harapannya agar perlindungan bagi Rudy Soik dapat diberikan secepatnya. “Semoga segera ya,” kata Susi saat dihubungi terpisah.

Rudy Soik, anggota Polres Kupang, menjadi sorotan setelah mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Investigasi yang dilakukan Rudy mengungkapkan adanya kelangkaan BBM yang seharusnya disalurkan kepada nelayan di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam upayanya, Rudy menyegel lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM ilegal, namun langkah tersebut malah membuatnya dilaporkan oleh pemilik lokasi ke Bidang Propam Polda NTT.

Baca Juga:

Akibat laporan itu, Rudy Soik harus menghadapi sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang berujung pada vonis pemberhentian tidak dengan hormat. Vonis tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor: PUT/38/X/2024, yang diterbitkan pada 11 Oktober 2024. Tak terima dengan keputusan tersebut, Rudy Soik kemudian mengajukan banding.

Kuasa hukum Rudy, Ferdy Maktaen, menyampaikan bahwa kliennya dan keluarganya telah menerima teror dan ancaman sejak pengungkapan kasus BBM ilegal tersebut. Ancaman tersebut, menurut Ferdy, sudah mulai muncul sejak proses sidang PTDH. “Ada berbagai macam isu, insiden. Bahkan ada lagi isu yang sudah berkembang, sudah pasang penyadap, mulai dari drone, terus ambil gambar foto rumah, hingga pencegatan terhadap istri Rudy,” ungkap Ferdy saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur.

Rudy Soik, yang kini berjuang untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan, menghadapi risiko besar akibat tindakannya untuk menegakkan hukum. Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh para penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal dan korupsi di lingkungan mereka sendiri.

LPSK berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang menghadapi ancaman, dan kasus Rudy Soik menjadi salah satu contoh nyata dari kebutuhan akan perlindungan dalam situasi berisiko tinggi seperti ini. Seiring penelaahan yang dilakukan, banyak yang berharap agar Rudy Soik dapat segera mendapatkan perlindungan yang diperlukan untuk memastikan keselamatan dirinya dan keluarganya.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
DPRD Batu Bara Serap Aspirasi Warga, Perbaikan Jalan Desa Ujung Kubu Jadi Prioritas Tahun 2025
Kapolri Rotasi 13 Kapolres di Polda Sumut, Ini Daftar Mutasi Lengkapnya
Bobby Nasution Hadiri Safari Ramadan di Masjid yang Masih Dalam Pembangunan, Ajak Warga Berbagi Berkah
Kepala Puskesmas Aek Natolu, Toba Diperiksa Kejari
Promo Spesial Ramadhan 2025 KAI: Diskon Hingga 20% dan Flash Sale Tiket Kereta Api, Cek Jadwalnya!
Bupati Batu Bara Tinjau Desa Binaan PT. Inalum
komentar
beritaTerbaru