BREAKING NEWS
Kamis, 24 April 2025

KY Menunggu Pembentukan MKH Untuk Tindaklanjuti Sanksi Terhadap Tiga Hakim PN Surabaya Dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

BITVonline.com - Kamis, 07 November 2024 08:18 WIB
19 view
KY Menunggu Pembentukan MKH Untuk Tindaklanjuti Sanksi Terhadap Tiga Hakim PN Surabaya Dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA –Komisi Yudisial (KY) masih menunggu langkah Mahkamah Agung (MA) untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH), sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Tiga hakim tersebut kini telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hak pensiun oleh KY. Namun, sanksi tersebut belum dapat dijalankan, karena pembentukan MKH yang berwenang mengadili persoalan etik hakim, hingga kini belum terlaksana.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menjelaskan bahwa KY telah mengirimkan surat kepada MA untuk segera membentuk MKH, namun hingga saat ini, KY masih menunggu respons dari MA. “Saat ini yang akan dilakukan oleh KY hanya menunggu, karena kami sudah mengirimkan surat ke MA agar segera membentuk MKH untuk menindaklanjuti perkara ini,” kata Joko, saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Sanksi dan Proses Penyidikan

Menurut Joko, proses pemeriksaan terhadap tiga hakim tersebut telah selesai pada Agustus 2024. Hasilnya, KY memutuskan bahwa ketiga hakim – Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul – melanggar KEPPH terkait vonis bebas yang mereka jatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Meskipun ketiganya telah dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hak pensiun, keputusan tersebut masih harus diputuskan melalui MKH yang dibentuk oleh MA.

Baca Juga:

Sementara itu, proses hukum terhadap Ronald Tannur terus berlanjut. Majelis kasasi Mahkamah Agung pada 22 Oktober 2024 memutuskan untuk membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan oleh PN Surabaya, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun. Namun, kontroversi masih berlanjut, sebab sehari setelah putusan kasasi tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait perkara tersebut.

Kasus Suap dan Dugaan Keterlibatan Hakim Agung

Kasus ini semakin berkembang dengan adanya dugaan keterlibatan hakim agung dalam perkara kasasi Ronald Tannur. Menurut Joko Sasmito, jika dalam proses penyidikan terbukti ada keterlibatan hakim agung dalam kasus suap terkait perkara ini, KY akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang sesuai. “Kalau memang ada hubungan dengan hakim agung dan ada laporan, kami akan menindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga:

Dugaan keterlibatan hakim agung mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar, seorang mantan pejabat MA, sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan suap untuk memenangkan kasasi Ronald Tannur. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Zarof berperan sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim agung yang menangani kasasi. Lisa, diduga, meminta Zarof untuk melobi hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan bebas yang telah dijatuhkan oleh PN Surabaya.

Komitmen KY dalam Pengawasan Etik Hakim

Joko menegaskan bahwa Komisi Yudisial tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku etik hakim, namun KY tidak bisa bertindak di luar kewenangan yang dimiliki. “Jika memang terbukti ada keterlibatan hakim agung, kami akan mengikuti prosesnya dan memberikan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tetapi untuk masalah pidana, itu sepenuhnya menjadi ranah Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Joko juga menjelaskan bahwa KY saat ini tengah memantau perkembangan kasus yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung. Namun, ia mengingatkan bahwa KY tidak bisa mengintervensi atau berspekulasi tentang kebenaran tuduhan terhadap hakim agung sampai ada pembuktian yang sah dari aparat penegak hukum. “Kami tidak bisa proaktif dalam hal ini. Semua keputusan dan penyidikan lebih lanjut berada di tangan Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Tindak Lanjut dari Kejaksaan Agung

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa proses pemberhentian seorang hakim dilakukan berdasarkan hasil pembuktian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. “Jika seorang hakim terbukti melakukan pelanggaran pidana, maka proses pemberhentiannya dilakukan berdasarkan hasil pembuktian tersebut. Misalnya seperti yang terjadi dengan kasus Sudrajad Dimyati yang terbukti terlibat suap dan diberhentikan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” jelas Yanto.

Sebagai informasi, Sudrajad Dimyati adalah hakim agung pertama yang dipenjara di Indonesia setelah terlibat dalam kasus suap. Keputusan MA yang menolak kasasi terhadap Dimyati pada Desember 2023 menjadi salah satu contoh penegakan hukum terhadap hakim yang terlibat dalam tindakan pidana.

Menunggu Proses Lebih Lanjut

Sementara itu, Komisi Yudisial terus menunggu perkembangan lebih lanjut terkait dengan pembentukan MKH dan apakah ada hakim agung yang terlibat dalam dugaan suap pada tingkat kasasi perkara Ronald Tannur. Jika terbukti ada pelanggaran etik lebih lanjut, KY berjanji akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang sesuai untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Puluhan Mahasiswa Desak DPRD Medan Tutup Dua Tempat Hiburan Malam Diduga Langgar Aturan
Kanwil Ditjenpas Sumut Bersinar di IPPAFest 2025: Raih Dua Penghargaan Bergengsi
Anggota Polda Sumut Dibacok Bandar Narkoba Saat Undercover, Pelaku Masih Buron
Viral! Video Diduga Kapolsek Palmatak Bekingi Pencurian di Rig Petronas, Polres Anambas Lakukan Penyelidikan
Sinergi TNI-Polri Kawal Kekhusyukan Upacara Yadnya Ngebeji di Mendoyo
Sukses Glorifikasi Pemasyarakatan, Kanwil Kalsel Raih Penghargaan di IPPAFest
komentar
beritaTerbaru