JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Djan Faridz, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang terletak di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2025) malam hingga Kamis (23/1/2025) dini hari. Penggeledahan berlangsung selama lima jam, dimulai pukul 20.00 WIB dan berakhir pada pukul 01.05 WIB.
Sekretaris Jenderal PPP, Arwani Thomafi, mengungkapkan rasa terkejutnya mendengar kabar penggeledahan tersebut. Namun, Arwani belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari Djan Faridz terkait alasan penggeledahan dan kasus apa yang sedang diselidiki. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan Djan Faridz dan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan petunjuk berdasarkan keterangan saksi dalam kasus mantan Politisi PDIP, Harun Masiku, yang terlibat dalam dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut untuk didalami lebih lanjut.
Terkait dengan kabar yang beredar bahwa rumah Djan Faridz pernah disewa oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang kini juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut, pihak KPK belum memberikan konfirmasi resmi. “Belum terkonfirmasi sama penyidik,” kata Tessa, juru bicara KPK.
Sementara itu, penggeledahan di rumah Djan Faridz berakhir dengan penyidik membawa tiga koper yang berisi barang bukti yang ditemukan. Penyidik KPK masih menyelidiki keterlibatan Djan Faridz dalam kasus Harun Masiku, yang menjadi buron sejak 2020.