
KPK Peringatkan Ridwan Kamil soal Motor Sitaan: Tak Boleh Dipindah Tangan atau Dijual
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait sepeda motor miliknya yang saat i
Politik
KARO – Tim gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanah Karo. Enam orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika ditangkap dalam pengungkapan yang dimulai pada Selasa (21/1/2025) di Desa Sari Munte, Kecamatan Munte.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan, enam tersangka yang berhasil diamankan adalah ASS (31) dan APP (36) dari Desa Sari Munte, serta RT (43), S (25), SCS (42), dan MJG alias Tenang (47), yang merupakan warga Kecamatan Berastagi. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 26,29 gram, satu butir pil ekstasi seberat 0,34 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Setelah kami terima informasi tentang seseorang yang mengedarkan narkotika di Desa Sari Munte, tim gabungan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan,” kata Eko. Proses penangkapan dimulai dengan ditangkapnya dua tersangka, ASS dan APP, yang sedang berada di dalam mobil di depan rumah ASS. Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu di dalam mobil tersebut.
Baca Juga:
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, tiga tersangka lainnya, yakni IRT, S, dan SCS, berhasil ditangkap pada Rabu (22/1/2025) dini hari di sebuah penginapan di Desa Tongging, Kecamatan Merek. Meskipun tidak ditemukan narkotika pada ketiga tersangka ini, alat bukti menunjukkan bahwa mereka terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu, polisi juga menangkap MJG yang kedapatan memiliki ekstasi. Pria tersebut turut diamankan di lokasi yang sama dengan tiga tersangka lainnya.
Eko menambahkan, pihaknya juga mengamankan empat pria berinisial BSS, ABS, RGP, dan SS yang terbukti positif menggunakan narkotika melalui tes urine. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika, mereka diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo untuk menjalani rehabilitasi.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, kelima pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, pelaku yang terlibat dengan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
(CHRISTIE)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait sepeda motor miliknya yang saat i
PolitikJAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka pembukaan masa sidang ke17 masa
NasionalHONGKONG Hong Kong secara resmi menghentikan sementara layanan pos untuk pengiriman barang ke Amerika Serikat, sebagai bentuk respons atas
InternasionalJAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, hadir langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korup
PolitikWASHINGTON DC Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu ketegangan global setelah secara sepihak menaikkan tarif impor terhadap
InternasionalJAKSEL Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan Paula Verhoeven terbukti bersalah melakukan perselingkuhan dalam rumah tangganya dengan
EntertainmentBANTEN Setelah 13 tahun buron, terpidana kasus korupsi proyek rehabilitasi ruang kelas dan peningkatan sarana MTs di Pandeglang tahun 2010,
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur dari dua provinsi yakni Bangka B
NasionalTOBAKetua Dewan Ekonomi Nasional, Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Toba, Sumatera Utara
PemerintahanJAKARTA Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melonjak tajam. Hari ini, Kamis (17/4), harga emas batangan Antam naik sebesar Rp 3
Ekonomi