BREAKING NEWS
Kamis, 13 Maret 2025

Kasus BBM Ilegal: AKBP Achiruddin Hasibuan Kembali Dipenjara Usai Putusan Kasasi Mahkamah Agung

BITVonline.com - Jumat, 08 November 2024 09:35 WIB
14 view
Kasus BBM Ilegal: AKBP Achiruddin Hasibuan Kembali Dipenjara Usai Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan memasuki babak baru. Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut ini kini kembali dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam putusan kasasi yang diterima pada 8 November 2024, MA menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Achiruddin Hasibuan, beserta pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Achiruddin terancam menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

“Putusan MA ini mengabulkan permohonan kasasi dari JPU yang mengajukan banding setelah majelis hakim PN Medan, yang dipimpin oleh Oloan Silalahi, memutuskan membebaskan Achiruddin dari dakwaan tindak pidana,” jelas Dapot Dariarma, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, saat dikonfirmasi oleh media pada Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:

Putusan MA yang mengabulkan kasasi tersebut langsung disikapi oleh Kejaksaan Negeri Medan. Pada Kamis (7/11/2024), Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap Achiruddin dan menyerahkannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman penjara.

Dapot Dariarma mengungkapkan, setelah putusan kasasi diterima, pihak Kejaksaan langsung melakukan eksekusi terhadap Achiruddin yang sebelumnya sempat bebas berdasarkan keputusan PN Medan. “Usai adanya putusan Mahkamah Agung, kemarin kami melakukan eksekusi dan menyerahkannya ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Dapot, seraya menambahkan bahwa Achiruddin terlihat menggunakan baju tahanan berwarna merah dan digiring oleh jaksa.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari keterlibatan Achiruddin dalam pengangkutan BBM solar yang disubsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi, yang kemudian disalahgunakan untuk kepentingan ilegal. Kasus ini mengundang perhatian publik mengingat status Achiruddin sebagai seorang pejabat tinggi di Polda Sumut.

Pengadilan Negeri Medan sebelumnya memutuskan membebaskan Achiruddin dari segala tuduhan terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Namun, Jaksa Penuntut Umum merasa keputusan tersebut tidak adil dan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam putusan tingkat kasasi, MA menyatakan bahwa Achiruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM yang disubsidi oleh pemerintah. Putusan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait kasus penyalahgunaan sumber daya negara.

Selain kasus BBM ilegal, Achiruddin Hasibuan juga terjerat dalam kasus lain yang melibatkan ancaman kekerasan terhadap orang lain. Pada September 2023, ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan setelah terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang pria bernama Ken Admiral. Kasus ini sempat viral di media sosial pada Desember 2022, yang kemudian menjadi sorotan publik.

Putusan Mahkamah Agung ini menandai akhir dari perjalanan hukum yang panjang bagi Achiruddin Hasibuan. Setelah sebelumnya memperoleh vonis bebas dari Pengadilan Negeri Medan, keputusan kasasi ini membuktikan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun ada tantangan yang harus dihadapi.

“Keputusan MA ini menggarisbawahi bahwa hukum tidak memandang siapa yang terlibat dalam sebuah kasus. Siapa pun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Dapot Dariarma menegaskan.

Kini, Achiruddin Hasibuan harus menjalani hukuman penjara yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. Penangkapan kembali ini menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum, meskipun seseorang memiliki jabatan tinggi dalam aparat penegak hukum.

Kasus yang menimpa Achiruddin Hasibuan ini juga menyiratkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan wewenang dan kejahatan korupsi di kalangan pejabat publik, terutama yang melibatkan sumber daya negara seperti BBM subsidi. Kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi penegak hukum dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Medan dan aparat penegak hukum berharap agar putusan Mahkamah Agung ini dapat menjadi referensi dalam menindaklanjuti berbagai kasus penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik. Penegakan hukum yang tegas akan memperkuat sistem keadilan di Indonesia, memastikan bahwa tidak ada impunitas untuk pelaku kejahatan, termasuk mereka yang memanfaatkan posisi untuk keuntungan pribadi.

Diharapkan, dengan adanya keputusan ini, masyarakat akan semakin yakin bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, tanpa memandang latar belakang atau jabatan seseorang.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Anggaran MBG 2025 Tembus Rp171 Triliun, Program Cakup 82,9 Juta Warga
Perbaikan Jalan Lintas Sumatera Jelang Mudik Lebaran di Tanjung Morawa, Deli Serdang
DPRD Batu Bara Serap Aspirasi Warga, Perbaikan Jalan Desa Ujung Kubu Jadi Prioritas Tahun 2025
Kapolri Rotasi 13 Kapolres di Polda Sumut, Ini Daftar Mutasi Lengkapnya
Bobby Nasution Hadiri Safari Ramadan di Masjid yang Masih Dalam Pembangunan, Ajak Warga Berbagi Berkah
Kepala Puskesmas Aek Natolu, Toba Diperiksa Kejari
komentar
beritaTerbaru