BREAKING NEWS
Kamis, 24 April 2025

Petrus Selestinus: Penegak Hukum Harus Patuh Pada Putusan Praperadilan Terkait Julia Santoso

BITVonline.com - Kamis, 23 Januari 2025 17:51 WIB
26 view
Petrus Selestinus: Penegak Hukum Harus Patuh Pada Putusan Praperadilan Terkait Julia Santoso
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kuasa hukum Julia Santoso, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa siapapun, terutama aparat penegak hukum, wajib mematuhi putusan praperadilan. Hal ini merujuk pada keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka kliennya dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang di PT ASM.

Petrus mengatakan, berdasarkan putusan praperadilan pada 21 Januari 2025, Julia seharusnya telah dibebaskan dari penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Namun, hingga kini, kliennya masih ditahan tanpa alasan yang jelas. “Seharusnya Julia telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri pascaputusan praperadilan, namun kenyataannya dia masih ditahan,” ungkap Petrus dalam keterangan yang diterima, Kamis (23/1/2025).

Petrus menegaskan bahwa keputusan pengadilan yang membatalkan status tersangka Julia Santoso harus dihormati oleh pihak kepolisian. “Penegak hukum seharusnya melindungi hak asasi manusia setiap orang yang ditahan,” lanjutnya. Putusan PN Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Julia Santoso tercatat dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, tertanggal 21 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, surat penahanan terhadap Julia juga dibatalkan.

Baca Juga:

Petrus menambahkan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/143/VI/RES.1.11/2024/Tipiditer tertanggal 10 September 2024, yang menyebutkan nama Julia Santoso, sudah tidak sah lagi setelah adanya putusan praperadilan. “Putusan praperadilan harus dihormati dan dipatuhi oleh siapa pun juga tanpa kecuali,” tegas Petrus.

Menurut Petrus, sebagai negara hukum, Indonesia tidak membenarkan adanya oknum penyidik yang merasa dirinya lebih tinggi atau berada di luar hukum. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah dua kali menyurati penyidik agar segera membebaskan Julia Santoso, tetapi pihak penyidik berdalih belum bisa melakukannya karena belum menerima salinan asli putusan praperadilan.

Baca Juga:

(CHRISTIE)

Tags
beritaTerkait
Satpol PP Segel Sementara 60 Rumah di Perumahan Al Fatih Depok Karena Masalah IMB
Wali Kota Medan Tinjau Kerusakan Jalan dan Kondisi Pasar Induk Lau Cih dan Pasar Kwala Bekala
Hasto Kristiyanto: Penegakan Hukum Kasus Harun Masiku Telah Korbankan Kemanusiaan
Sering Sakit Pundak? Ini 6 Langkah Ampuh Atasi Nyeri dan Tegang di Bahu!
Lapas Jember Tampilkan Produk Unggulan Warga Binaan di IPPA Fest 2025, Kanwil Jatim Sabet Dua Penghargaan Bergengsi
Roy Suryo Tantang Balik soal Ijazah Jokowi Dengan Penjelasan Akademik! "Bukan Fitnah, Ini Kajian Ilmiah!"
komentar
beritaTerbaru