BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Keluarga Pengacara Lisa Rahmat Diperiksa Kejagung dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

BITVonline.com - Sabtu, 09 November 2024 13:45 WIB
38 view
Keluarga Pengacara Lisa Rahmat Diperiksa Kejagung dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Kasus suap yang melibatkan vonis bebas untuk Ronald Tannur semakin meluas, dengan kini melibatkan anggota keluarga dari pengacara Lisa Rahmat. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa empat orang saksi yang merupakan keluarga dan tim penasihat hukum dari Lisa Rahmat, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap terkait pembebasan Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Dini Sera.

Pada Jumat, 8 November 2024, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang terdiri dari suami, anak, serta sopir Lisa Rahmat. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih lanjut keterlibatan mereka dalam rangkaian tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi yang terjadi dalam proses hukum Ronald Tannur.

Keempat saksi yang diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah:

Baca Juga:
LHP (suami dari Lisa Rahmat), HSH (anak dari Lisa Rahmat yang juga terlibat sebagai tim penasihat hukum Ronald Tannur), ADP (tim penasihat hukum Ronald Tannur), AS (sopir keluarga Lisa Rahmat).

Mereka semua diperiksa terkait dugaan suap yang melibatkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang disinyalir memberikan uang kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan vonis bebas terhadap kliennya, Ronald Tannur.

Di hari yang sama, Lisa Rahmat sendiri juga diperiksa di Kejaksaan Agung di Jakarta. Lisa diperiksa untuk mendalami perannya dalam kasus suap ini, serta hubungan dan keterlibatannya dengan para tersangka lainnya, termasuk hakim yang terlibat dalam pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Baca Juga:

“Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap LR (Lisa Rahmat) di Kejaksaan Agung, yang diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka ED (Erintuah Damanik), Tersangka HH (Heru Hanindyo), Tersangka M (Mangapul), Tersangka ZR (Zarof Ricar), dan Tersangka MW (Meirizka Widjaja),” kata Harli Siregar dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).

Namun, Harli menegaskan bahwa Kejagung belum dapat merinci lebih lanjut materi pemeriksaan yang diterima Lisa Rahmat dan keluarganya. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera. Vonis bebas tersebut diduga dicapai melalui suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pengacara Lisa Rahmat. Kejagung menduga, uang suap tersebut diserahkan oleh ibu Ronald, Meirizka Widjaja, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut penyelidikan Kejagung, Meirizka diduga menyerahkan uang senilai Rp 3,5 miliar untuk membayar pengacara Lisa Rahmat, yang kemudian menggunakan uang tersebut untuk menyuap hakim. Uang tersebut terdiri dari dua kali pembayaran: pertama sebesar Rp 1,5 miliar dan tambahan Rp 2 miliar untuk biaya lainnya.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yakni:

Hakim Erintuah Damanik Hakim Mangapul Hakim Heru Hanindyo Pengacara Lisa Rahmat Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja

Kejagung terus memperluas penyidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam suap ini dan bagaimana alur suap tersebut sampai ke tangan hakim-hakim yang memutuskan perkara Ronald Tannur. Pihak Kejagung juga akan terus memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi yang terkait dengan penyidikan ini.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan integritas yang tinggi, guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. (JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
Kardinal Suharyo: Konklaf Pemilihan Paus Baru Kemungkinan Dimulai 6 Mei 2025
Melalui AI Fest, Al Ikhwan Bentuk Generasi Unggul dengan Sentuhan Islami dan Teknologi
Menteri P2MI Sidak Pelabuhan Batam Center, Soroti Lonjakan TKI Ilegal
Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk: Jangan Cuma Nyanyi yang Jelas, Gugatan Juga Harus Tegas!
Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Pemilik Kios Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru