BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Bamsoet Desak Penanganan Serius Judi Online, Sebut Melibatkan TNI-Polri dan Pejabat Negara

BITVonline.com - Senin, 11 November 2024 15:01 WIB
11 view
Bamsoet Desak Penanganan Serius Judi Online, Sebut Melibatkan TNI-Polri dan Pejabat Negara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendesak agar penanganan judi online di Indonesia dilakukan dengan lebih serius, berani, dan melibatkan banyak pihak. Menurut Bamsoet, fenomena judi online telah berkembang pesat dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk anggota TNI-Polri, pejabat negara, hingga anak-anak di bawah usia 11 tahun.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (11/11/2024). Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan bahwa sebanyak 97.000 anggota TNI-Polri, 461 pejabat negara, dan lebih dari 1,9 juta pegawai swasta terlibat dalam praktik judi online. Yang lebih memprihatinkan, sejumlah anak-anak di bawah usia 11 tahun pun tercatat ikut serta dalam perjudian daring, dengan jumlah mencapai 1.162 orang.

Bamsoet menekankan bahwa kasus-kasus keterlibatan aparatur negara dalam judi online menjadi alarm bagi masyarakat, menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal moralitas dan tanggung jawab sosial. Tanpa adanya komitmen kuat dan koordinasi antar pihak, masalah ini akan terus meluas, merugikan banyak pihak, dan berpotensi mengancam masa depan generasi penerus bangsa.

Baca Juga:

Berdasarkan data PPATK, perputaran uang judi online di Indonesia mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 283 triliun hingga triwulan III tahun 2024. Hal ini menggambarkan betapa besar skala operasional judi online yang terjadi di Tanah Air. Bamsoet juga mencatat bahwa meskipun Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap lebih dari 6.300 perkara judi online sejak 2020, dengan 9.096 tersangka ditetapkan dan hampir 69.000 situs diblokir, namun peredaran judi online tetap terus meningkat.

Pada tahun 2024, temuan lain yang mengkhawatirkan adalah keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) sebagai “beking” bagi situs judi online. Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan 4 orang dari pihak luar. Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 73 miliar.

Baca Juga:

Bamsoet menjelaskan bahwa salah satu alasan mengapa judi online masih marak adalah karena metode pembayaran yang semakin mudah, antara lain menggunakan pulsa, e-wallet, virtual account, dan bahkan jual beli rekening. Modus pemasaran judi online pun semakin beragam, mulai dari pemanfaatan influencer di media sosial hingga penyebaran backlink situs judi yang menyasar website pemerintah.

Selain itu, judi online kini semakin mudah diakses melalui ponsel pintar dalam bentuk permainan yang bisa dimainkan oleh siapa saja tanpa batasan usia. Hal ini memperburuk kondisi, karena pasar judi online yang sebelumnya hanya melibatkan kelas atas kini sudah meluas ke kelas menengah dan bawah, bahkan anak-anak dan remaja pun turut terjerat dalam perjudian daring ini.

Bamsoet menegaskan bahwa untuk menangani masalah judi online secara efektif, dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif dan holistik. Tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata, tetapi juga memperhatikan faktor sosial yang mendasari perilaku perjudian. Salah satu langkah penting adalah dengan melakukan sosialisasi yang lebih masif mengenai dampak negatif dari judi online, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Dia juga mengusulkan agar ada kolaborasi antar lembaga, termasuk PPATK, Polri, Komdigi, serta lembaga pendidikan dalam merancang rencana aksi yang sinergis. Terlebih lagi, dibutuhkan pembentukan tim khusus atau task force yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi non-pemerintah (LSM), untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus judi online.

“Jika kita tidak menangani masalah ini dengan serius, judi online akan terus merusak tatanan sosial dan moral bangsa ini. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh lapisan masyarakat harus bekerja sama dengan lebih intensif untuk memberantas judi online dari akar-akarnya,” tegas Bamsoet di akhir pernyataan.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia bisa mencegah semakin meluasnya masalah judi online, yang bukan hanya mengancam stabilitas sosial, tetapi juga mencoreng integritas moral bangsa.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
Kardinal Suharyo: Konklaf Pemilihan Paus Baru Kemungkinan Dimulai 6 Mei 2025
Melalui AI Fest, Al Ikhwan Bentuk Generasi Unggul dengan Sentuhan Islami dan Teknologi
Menteri P2MI Sidak Pelabuhan Batam Center, Soroti Lonjakan TKI Ilegal
Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk: Jangan Cuma Nyanyi yang Jelas, Gugatan Juga Harus Tegas!
Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Pemilik Kios Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru