BREAKING NEWS
Senin, 12 Mei 2025

Polri Tangkap Honorer Desa yang Kelola 27 Situs Pornografi Anak, Raup Ratusan Juta dari Iklan

BITVonline.com - Rabu, 13 November 2024 12:09 WIB
38 view
Polri Tangkap Honorer Desa yang Kelola 27 Situs Pornografi Anak, Raup Ratusan Juta dari Iklan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual anak secara daring, dengan seorang tersangka yang diketahui bekerja sebagai pegawai honorer di kantor desa. Tersangka berinisial OS diduga telah mengelola 27 situs pornografi anak sejak 2015, yang berisi konten eksploitasi seksual anak-anak dan dewasa.

Penangkapan terhadap OS dilakukan pada Oktober 2024 setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh pihak kepolisian. Berdasarkan pengungkapan yang dilakukan, pelaku diduga mencari dan mengunggah konten video pornografi ke dalam situs-situs yang dikelolanya, dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan finansial melalui iklan yang muncul di situs-situs tersebut.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah mencari video porno dari berbagai sumber, lalu membuat situs web yang dioptimalkan untuk menampilkan konten tersebut. Tersangka kemudian mengelola situs-situs ini secara mandiri, dengan sistem yang memungkinkan dirinya meraup keuntungan finansial melalui iklan.

Baca Juga:

“Modus operandi tersangka yaitu mulai dari mencari konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website tersebut secara mandiri,” kata Kombes Dani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/11/2024).

Tersangka OS diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di kantor desa di wilayah Pangandaran. Sebagai admin dan pengelola situs desa, ia mengelola situs yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan desa, sementara di sisi lain, ia juga menjalankan aktivitas ilegal dengan mengelola situs pornografi.

Baca Juga:

Selain merugikan korban eksploitasi anak, pelaku juga mendapatkan keuntungan besar dari situs-situs yang ia kelola. OS dilaporkan telah menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari sistem adsense, di mana ia dibayar untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situsnya. Sistem ini, yang dikenal dengan istilah “pay per click” (bayar per klik), menjadi sumber pendapatan utama bagi pelaku.

“Dari hasil pengelolaan situs porno tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah,” ujar Dani. Ia menambahkan bahwa keuntungan tersebut diperoleh melalui iklan yang muncul di situs-situs pornografi yang dikelola OS.

Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk ponsel, CPU komputer, dan akun email milik tersangka yang digunakan untuk mengelola situs-situs pornografi. Selain itu, polisi terus mendalami jaringan dan aktivitas daring lainnya yang terhubung dengan pelaku.

Akibat perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda besar.Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan siber, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi seksual anak secara daring. Kombes Dani Kustoni mengimbau m

asyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap potensi kejahatan siber yang semakin berkembang, dan untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi banyak pihak akan bahayanya penyalahgunaan teknologi internet, serta perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap situs-situs yang dapat membahayakan anak-anak dan remaja. Polri juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan seksual online yang terus meningkat, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Formades Resmi Bentuk Posbakumdes, Wujudkan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Desa
Tiga Rumah Rusak Ringan Akibat Gempa Magnitudo 6,2 di Aceh Barat Daya
Longsor Tutup Jalur Nasional Majalengka-Kuningan, Dua Pengendara Luka-Luka
Babinsa Mendoyo Dampingi Persiapan Pujawali di Pura Puseh, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat Adat
Penahanan Mahasiswi ITB Kasus Meme Presiden Ditangguhkan, Kampus Siap Lakukan Pembinaan
Calon Pengantin Pria Dib4cok Musuh Lama Saat Hendak Akad, Tetap Nikah di Rumah Sakit
komentar
beritaTerbaru