
Formades Resmi Bentuk Posbakumdes, Wujudkan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Desa
BANDAR LAMPUNG Forum Membangun Desa (Formades) resmi membentuk Pos Bantuan Hukum Membangun Desa (Posbakumdes) sebagai badan otonom yang be
Komunitas
JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual anak secara daring, dengan seorang tersangka yang diketahui bekerja sebagai pegawai honorer di kantor desa. Tersangka berinisial OS diduga telah mengelola 27 situs pornografi anak sejak 2015, yang berisi konten eksploitasi seksual anak-anak dan dewasa.
Penangkapan terhadap OS dilakukan pada Oktober 2024 setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh pihak kepolisian. Berdasarkan pengungkapan yang dilakukan, pelaku diduga mencari dan mengunggah konten video pornografi ke dalam situs-situs yang dikelolanya, dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan finansial melalui iklan yang muncul di situs-situs tersebut.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah mencari video porno dari berbagai sumber, lalu membuat situs web yang dioptimalkan untuk menampilkan konten tersebut. Tersangka kemudian mengelola situs-situs ini secara mandiri, dengan sistem yang memungkinkan dirinya meraup keuntungan finansial melalui iklan.
Baca Juga:
“Modus operandi tersangka yaitu mulai dari mencari konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website tersebut secara mandiri,” kata Kombes Dani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/11/2024).
Tersangka OS diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di kantor desa di wilayah Pangandaran. Sebagai admin dan pengelola situs desa, ia mengelola situs yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan desa, sementara di sisi lain, ia juga menjalankan aktivitas ilegal dengan mengelola situs pornografi.
Baca Juga:
Selain merugikan korban eksploitasi anak, pelaku juga mendapatkan keuntungan besar dari situs-situs yang ia kelola. OS dilaporkan telah menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari sistem adsense, di mana ia dibayar untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situsnya. Sistem ini, yang dikenal dengan istilah “pay per click” (bayar per klik), menjadi sumber pendapatan utama bagi pelaku.
“Dari hasil pengelolaan situs porno tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah,” ujar Dani. Ia menambahkan bahwa keuntungan tersebut diperoleh melalui iklan yang muncul di situs-situs pornografi yang dikelola OS.
Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk ponsel, CPU komputer, dan akun email milik tersangka yang digunakan untuk mengelola situs-situs pornografi. Selain itu, polisi terus mendalami jaringan dan aktivitas daring lainnya yang terhubung dengan pelaku.
Akibat perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda besar.Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan siber, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi seksual anak secara daring. Kombes Dani Kustoni mengimbau m
asyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap potensi kejahatan siber yang semakin berkembang, dan untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi banyak pihak akan bahayanya penyalahgunaan teknologi internet, serta perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap situs-situs yang dapat membahayakan anak-anak dan remaja. Polri juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan seksual online yang terus meningkat, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.
(JOHANSIRAIT)
BANDAR LAMPUNG Forum Membangun Desa (Formades) resmi membentuk Pos Bantuan Hukum Membangun Desa (Posbakumdes) sebagai badan otonom yang be
KomunitasACEH BARAT DAYA Gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo yang mengguncang wilayah Aceh Barat Daya (Abdya) dan sekitarnya pada Minggu sore (11/5
PeristiwaMAJALENGKA Bencana tanah longsor menerjang Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (11/5/2025)
PeristiwaJEMBRANA Bintara Pembina Desa (Babinsa) Mendoyo Dauh Tukad, Serda Suwardi, menunjukkan komitmennya dalam membangun kedekatan dengan masya
AgamaJAKARTA Penahanan terhadap SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB yang menjadi tersangka kasus penyebaran meme Presiden Pr
NasionalPALEMBANG Momen bahagia pernikahan berubah menjadi tragedi berdarah bagi Ahmad Handa (30). Pria asal Palembang ini diserang oleh lima orang
Hukum dan KriminalJAKARTA Kolesterol tinggi kerap dianggap sebagai pembunuh diamdiam karena sering tidak menunjukkan gejala awal yang jelas. Namun, tubuh
KesehatanJAKARTA Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejak
NasionalMEDAN Narasi populer yang menyebut bahwa Pusuk Buhit adalah milik orang Batak kini ditantang oleh pemikiran kritis dari akademisi dan aktiv
Seni dan BudayaMAKKAH Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan terkait kebijakan penempatan jemaah haji Indonesia yang tidak lagi diinapkan berda
Agama