BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Polri Bongkar 47 Kasus Pornografi Anak, KPAI Desak Perlindungan Lebih Ketat di Dunia Digital

BITVonline.com - Rabu, 13 November 2024 15:45 WIB
66 view
Polri Bongkar 47 Kasus Pornografi Anak, KPAI Desak Perlindungan Lebih Ketat di Dunia Digital
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Bareskrim Polri mengungkap 47 kasus pornografi anak dalam enam bulan terakhir, dengan total 58 tersangka yang berhasil ditangkap. Temuan ini semakin memprihatinkan mengingat tingginya eksploitasi seksual yang menargetkan anak-anak melalui platform digital. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras fenomena ini, menyatakan bahwa anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan pornografi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Rabu, 13 November 2024, Komisioner KPAI Kawiyan menyampaikan keprihatinannya terkait tingginya angka pornografi anak, terutama yang melibatkan media digital. Kawiyan mengingatkan bahwa undang-undang Indonesia, yakni Pasal 11 dan 15 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, melarang keras anak-anak dilibatkan dalam produksi atau distribusi materi pornografi.

“Pada hari ini kita menyaksikan bahwa anak-anak masih menjadi objek eksploitasi seks dan pornografi,” ujar Kawiyan. “Menurut undang-undang, anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk keterlibatan dalam pornografi, baik sebagai pemain, talent, ataupun sebagai bagian dari distribusi porno aksi,” lanjutnya.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus pornografi anak yang dilakukan oleh Polri melibatkan tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Siber Polda jajaran, dan Subdit jajaran. Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, selama periode Mei hingga November 2024, sebanyak 47 kasus pornografi anak berhasil dibongkar, dan 58 tersangka berhasil ditangkap.

“Penindakan ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak, yang secara intensif mengungkap kasus-kasus ini,” jelas Dani. “Selain menangkap pelaku, kami juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 15.659 situs atau web yang memuat konten pornografi anak,” tambahnya.

Baca Juga:

Dani juga menyebutkan bahwa Polri telah melakukan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan oleh konten negatif di internet, dengan melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran pornografi anak.

KPAI memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang dilakukan Polri dan mengimbau pihak berwenang untuk terus memperketat pengawasan terhadap konten pornografi di dunia maya. Kawiyan menegaskan pentingnya peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) dalam melindungi anak-anak dari paparan pornografi, khususnya dengan menindak tegas platform digital yang tidak memiliki itikad baik dalam mengawasi konten yang beredar.

“Kami berharap Kementerian Komunikasi dan Digital dapat mengambil langkah tegas terhadap situs-situs atau platform media sosial yang membiarkan konten pornografi beredar tanpa pengawasan yang memadai,” kata Kawiyan. “Kami mendukung penuh rencana untuk membatasi akses anak-anak terhadap internet dan media sosial demi melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi di dunia maya,” tegasnya.

Di era digital yang semakin maju, Kawiyan juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia maya. Mengingat anak-anak dapat dengan mudah berinteraksi dengan siapa saja melalui internet, pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk mencegah terjadinya eksploitasi seksual dan kekerasan lainnya.

“Kami mengajak orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka di dunia maya. Banyak anak yang tidak mengenal orang-orang yang mereka temui di dunia maya, dan tanpa pengawasan yang baik, mereka bisa menjadi korban kekerasan, pemerasan, atau pelecehan seksual,” ujar Kawiyan.

Menanggapi hal ini, KPAI juga menyarankan agar pembatasan akses terhadap platform yang menyebarkan konten negatif dapat segera diberlakukan, baik oleh pemerintah maupun pihak penyedia layanan internet dan media sosial. Pembatasan ini akan sangat membantu dalam mengurangi paparan negatif yang dapat merusak masa depan anak-anak Indonesia.

Polri berkomitmen untuk terus memperkuat langkah-langkah penegakan hukum terkait kasus pornografi anak, termasuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, KPAI, serta masyarakat untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Upaya pencegahan dan penindakan ini tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mengusut tuntas kasus-kasus pornografi anak dan memastikan pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kombes Dani Kustoni.

Kasus pornografi anak di Indonesia menjadi tantangan besar yang harus dihadapi oleh pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak terkait. Perlindungan anak dari eksploitasi seksual dan konten negatif di dunia maya membutuhkan kolaborasi yang kuat, termasuk di dalamnya peran orang tua, lembaga perlindungan anak, dan aparat penegak hukum. (JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Bantah Status DPO Arini Siringo-ringo, Ancam Tempuh Jalur Hukum ke Dewan Pers
Polsek Padang Bolak Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice, Bukti Pendekatan Humanis Polri
Gubernur Sumut Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis Perindag ESDM, Diduga Langgar Etika dan Cemarkan Nama Baik
Kapolda Jambi Lakukan Mutasi Besar, 18 Kapolsek Berganti Jabatan
Kapolda Jambi Lakukan Mutasi Besar, Enam Kasat Lantas Resmi Berganti
Wamenaker Prihatin Dugaan Penyekapan dan Penahanan Ijazah oleh UD Sentosa Seal Surabaya
komentar
beritaTerbaru