Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA- Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan timah oleh PT Timah Tbk kembali mencuat ke publik. Auditor Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi, mengungkap adanya indikasi fraud yang masih bisa terjadi dalam pengelolaan timah di masa depan. Suaedi menyoroti bahwa praktik fraud tersebut berpotensi terjadi karena beberapa mitra perusahaan, berupa CV (Commanditaire Vennootschap), yang terlibat dalam bisnis timah, masih beroperasi hingga kini.
Pernyataan tersebut disampaikan Suaedi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 14 November 2024. Dalam sidang ini, beberapa terdakwa dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT) turut dihadirkan, antara lain Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah, yang diduga terlibat dalam pengelolaan bisnis timah secara ilegal.
Suaedi menegaskan bahwa meskipun PT Timah sudah melakukan upaya perbaikan, potensi fraud dalam pengelolaan timah tetap tinggi, terutama dengan melibatkan CV mitra yang masih aktif bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Menurutnya, hal ini berpotensi mengulang kembali masalah yang sama, yang bisa menyebabkan kerugian lebih lanjut, baik bagi perusahaan maupun negara.
Baca Juga:
“Indikasi fraud ini bisa terus terjadi, karena mitra-mitra CV tersebut masih beroperasi. PT Timah memiliki kewajiban yang besar, terutama dalam menangani kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal,” ungkap Suaedi di hadapan majelis hakim.
BPKP juga menyoroti potensi kerugian yang dapat ditimbulkan akibat pengelolaan timah yang tidak sesuai prosedur, seperti kerusakan lingkungan yang membutuhkan biaya pemulihan yang sangat besar dan waktu yang lama. Hal ini, menurut Suaedi, bisa berujung pada kepailitan perusahaan jika tidak segera ditangani dengan baik.
Baca Juga:
“Risiko terbesar dari kasus ini adalah potensi kepailitan PT Timah. Jika terus dibiarkan, kerusakan yang ada bisa mengarah pada kebangkrutan perusahaan,” lanjut Suaedi. Pernyataan ini disambut tanya jawab dari hakim yang memastikan bahwa potensi kepailitan ini benar-benar menjadi ancaman serius.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, kerugian negara yang diakibatkan oleh pengelolaan timah yang tidak sesuai aturan diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp 300 triliun. Jaksa mengungkapkan bahwa angka tersebut mencakup berbagai aspek kerugian, mulai dari penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah, yang diduga dilakukan dengan cara yang tidak sah.
“Kerugian negara yang terungkap dalam kasus ini, meliputi kerugian dari kerja sama penyewaan alat, pembayaran bijih timah, serta kerusakan lingkungan. Total kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli lingkungan hidup mencapai sekitar Rp 271 triliun,” jelas jaksa dalam persidangan.
Selain itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa kerugian ini didasarkan pada laporan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, yang menyebutkan adanya pengelolaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, serta adanya penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pihak di dalam PT Timah.
Kasus mafia timah ini terus diselidiki oleh pihak berwajib, dan sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, baik dari PT Timah maupun mitra-mitranya, telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan yang tengah berlangsung diharapkan dapat membawa keadilan dan mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Pihak BPKP dan aparat penegak hukum juga menekankan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan tegas, guna memastikan bahwa kerugian negara yang terjadi dapat dipulihkan dan pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.
Seiring dengan berjalannya proses hukum, PT Timah dihadapkan pada tantangan besar untuk memperbaiki citranya dan mengelola bisnis timah dengan lebih transparan dan sesuai aturan. Semua pihak berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya dalam mengelola sumber daya alam yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
(JOHANSIRAT)
Tags
beritaTerkait
komentar