BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri Terus Diusut Tuntas

BITVonline.com - Rabu, 20 November 2024 10:08 WIB
0 view
Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri Terus Diusut Tuntas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus bergulir. Hampir setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri masih menghadapi penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan tetap diusut hingga tuntas. “Tenang saja, nanti selesai,” ujar Karyoto kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (20/11/2024).

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 23 November 2023. Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan upaya pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode 2020-2023.

Baca Juga:

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa polisi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menerima aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara Firli dengan melakukan koordinasi terus-menerus dengan kejaksaan. “Progres penyidikan sampai saat ini sangat baik, dan tidak ada kendala. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DKI Jakarta berjalan efektif,” ungkap Ade Safri.

Baca Juga:

Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya memastikan bahwa semua prosedur akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kasus ini kami tangani secara profesional dan bebas dari segala bentuk intervensi. Kami pastikan penyidikan akan tuntas,” tegas Ade Safri.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri belum dijebloskan ke penjara. Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus dan memeriksa dugaan tindak pidana lain yang terkait. Selain dugaan pemerasan, Firli juga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK, yang mengatur larangan pegawai KPK bertemu dengan pihak berperkara.

Sementara itu, Firli Bahuri sempat mengajukan dua kali gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka. Gugatan pertama ditolak, sementara gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas perkara.

Di sisi lain, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga tengah menghadapi masalah hukum yang berbeda. SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh pengadilan banding atas kasus pemerasan yang melibatkan dirinya selama menjabat di Kementan.

Kasus yang melibatkan Firli Bahuri ini telah menarik perhatian publik karena mengaitkan sosok yang sebelumnya memimpin lembaga antikorupsi Indonesia. Ke depannya, publik menantikan kelanjutan penyidikan yang diharapkan dapat mengungkap secara jelas apakah Firli Bahuri terlibat dalam tindak pidana yang dilaporkan.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Geopark Kaldera Toba Siap Mendapatkan Kartu Hijau
Cuaca Jakarta Berawan Tebal Sepanjang Hari, 12 Februari 2025
Prakiraan Cuaca Medan, Rabu 12 Februari 2025: Cerah Berawan Sepanjang Hari
Polda Jambi Amankan Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Muaro Jambi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Pemprov Sumut Prioritaskan Penyelamatan Anak Korban Penyiraman Air Panas Oleh Ibu Tiri
Pj Gubernur Consern dengan Kasus Penyiraman Anak Diduga Dilakukan Staf Dinas P3AKB Sumut
komentar
beritaTerbaru