BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Wakil Menteri Luar Negeri Filipina: Waktu Pemulangan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso, Belum Diputuskan

BITVonline.com - Kamis, 21 November 2024 03:48 WIB
12 view
Wakil Menteri Luar Negeri Filipina: Waktu Pemulangan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso, Belum Diputuskan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Wakil Menteri Luar Negeri Filipina untuk Migrasi, Eduardo de Vega, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba yang kini ditahan di Indonesia, akan dipulangkan ke Filipina. Hal ini disampaikan de Vega pada Rabu (22/11/2024), yang menambahkan bahwa Indonesia belum meminta imbalan apa pun terkait pemindahan Veloso ke negaranya.

“Indonesia belum meminta imbalan apa pun atas pemindahan Mary Jane Veloso yang waktunya belum diputuskan,” ujar de Vega, seperti dikutip dari Rappler.

De Vega juga menyatakan bahwa pemindahan Mary Jane ke Filipina adalah langkah awal untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yakni pemberian grasi oleh Presiden Filipina. “Tujuan akhirnya bukan hanya agar dia dipindahkan, tetapi juga agar Presiden kami memberikan grasi,” lanjut de Vega.

Baca Juga:

Sementara itu, Menko Kumham Imigrasi Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, memperkirakan bahwa pemindahan Veloso akan terjadi pada bulan Desember 2024, meskipun waktu pastinya belum dapat dipastikan.

Kabar mengenai pemulangan Veloso muncul setelah Presiden Filipina, Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr., mengumumkan pencapaian diplomatik yang berhasil menunda eksekusi mati Veloso. Dalam pernyataannya, Bongbong Marcos mengungkapkan bahwa pemulangan Veloso ke Filipina menjadi kenyataan berkat negosiasi dan diplomasi yang dilakukan pemerintah Filipina dengan Indonesia.

Baca Juga:

“Kami berhasil menunda eksekusi matinya cukup lama demi mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya pulang ke Filipina,” kata Marcos dalam sebuah wawancara.

Mary Jane Veloso telah terpidana mati atas kasus penyelundupan narkoba yang terjadi pada tahun 2010. Sejak saat itu, ia telah berada dalam tahanan di Lapas Yogyakarta, Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Waktu Berbuka Puasa di Medan 12 Maret 2025: Lihat Jadwal Lengkapnya di Sini!
THR Tak Dibayar? Disnaker Sumut Hadirkan Posko Pengaduan Online dengan QR Code
Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite Ditangkap Polres Padangsidimpuan
Pembangunan Jalan Lingkar Menuju Sibolangit, Pemkab Deliserdang Siap Realisasikan Tahun 2025
PPID Kanwil Kemenag Sumut Serahkan Laporan Tahunan ke Komisi Informasi Sumut
COPOT DAN TANGKAP JAKSA AGUNG
komentar
beritaTerbaru