BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Said Didu Dilaporkan ke Polisi Terkait Kritik Proyek PSN PIK 2, Kuasa Hukum Sebut Ini Kriminalisasi

BITVonline.com - Kamis, 21 November 2024 04:23 WIB
4 view
Said Didu Dilaporkan ke Polisi Terkait Kritik Proyek PSN PIK 2, Kuasa Hukum Sebut Ini Kriminalisasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGGERANG –Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, dilaporkan ke Polresta Tangerang atas kritiknya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Pelaporan tersebut dilakukan oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi.

Maskota menyampaikan bahwa laporan terhadap Said Didu dibuat setelah mantan pejabat tersebut mengeluarkan tuduhan yang menyebutkan bahwa kepala desa di Kabupaten Tangerang terlibat dalam pembebasan lahan untuk proyek PIK 2 dan telah memaksa warga untuk menjual tanah mereka kepada pengembang. Selain itu, Said Didu juga dituduh menggusur warga dengan cara yang tidak manusiawi.

“Kami melaporkan Said Didu karena narasi yang ia lontarkan adalah hoaks dan hasutan yang bisa mengadu domba masyarakat,” tegas Maskota dalam keterangan resminya pada Selasa (19/11). Ia menambahkan bahwa tuduhan Said Didu terkait keterlibatan kepala desa dengan PIK 2 sama sekali tidak ada kaitannya dengan proyek tersebut.

Baca Juga:

Maskota mengungkapkan bahwa laporan ini dilakukan atas dasar perlindungan terhadap integritas masyarakat dan kepala desa di Kabupaten Tangerang yang merasa difitnah oleh tuduhan tersebut. Ia menyebut bahwa kritik Said Didu mengenai PSN PIK 2 tidak relevan dengan dirinya atau proyek tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum Said Didu menanggapi pelaporan tersebut dengan keras. Gufroni, salah satu pengacara Said, menyebutkan bahwa tindakan pelaporan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap hak berpendapat. Gufroni menegaskan bahwa pernyataan Said Didu terkait PSN PIK 2 adalah bagian dari hak kebebasan berekspresi di ruang publik yang dijamin oleh undang-undang.

Baca Juga:

“Semua kritik yang disampaikan oleh Said Didu adalah ekspresi sah dan damai yang dijamin oleh hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Gufroni. Ia menambahkan bahwa Said Didu telah banyak menyuarakan masalah ketidakadilan dalam berbagai proyek pembangunan, termasuk Bandara Kertajati dan jalan tol Becakayu, yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Gufroni juga menyoroti ketidakterkaitan antara pernyataan Said Didu dengan Maskota. Ia menyatakan bahwa Said tidak pernah menyebutkan nama Maskota dalam kritiknya, sehingga tidak ada dasar bagi Maskota untuk merasa dirugikan secara materiil maupun immateril.

Sementara itu, Said Didu telah memenuhi panggilan polisi pada hari ini untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. Proses hukum ini tetap berlanjut, meskipun tim kuasa hukum Said Didu berpendapat bahwa hal ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.

Said Didu, yang dikenal sebagai pengkritik sejumlah kebijakan pembangunan, kini menghadapi tuduhan penyebaran hoaks terkait proyek PSN PIK 2 yang berlokasi di Kabupaten Tangerang. Laporan ini mencakup Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penyebaran berita bohong.(N/014)

Tags
beritaTerkait
Gunung Ibu di Maluku Utara Kembali Erupsi, Kolom Abu Tembus 1.000 Meter
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel
Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam Saat Ngabuburit Sambil Mancing di Sungai Surabaya
Viral! Polisi Patwal Pepet Pemotor di Jalur Puncak Bogor, Kasus Berakhir Damai
Sedang Tidur Siang, Nenek 60 Tahun di Polman Tewas Tertimpa Pohon Kelapa Tumbang!
Pengedar Sabu di Pasuruan Menyamar Pakai Daster Istri untuk Menghindari Penangkapan
komentar
beritaTerbaru