BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Kronologi Bocah 10 Tahun Disetrum dan Dianiaya di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Diduga Karena Mencuri Uang Rp 700 Ribu

BITVonline.com - Kamis, 21 November 2024 06:01 WIB
4 view
Kronologi Bocah 10 Tahun Disetrum dan Dianiaya di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Diduga Karena Mencuri Uang Rp 700 Ribu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGGERANG -Seorang bocah berusia 10 tahun menjadi korban penganiayaan yang sadis di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 17 November 2024. Korban, yang diduga dicurigai mencuri uang sebesar Rp 700 ribu, disetrum dan disiksa oleh sekelompok orang, hingga mengalami luka-luka. Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Kronologi peristiwa tersebut bermula ketika salah satu tersangka, yang dikenal dengan inisial C, kehilangan uang yang disimpannya di pabrik penggilingan padi miliknya. C menduga korban yang mengambil uang tersebut dan memutuskan untuk membawa bocah itu ke pabrik tempat kejadian.

Setibanya di pabrik, korban langsung disiksa. “Tangan korban diikat ke belakang, disetrum, dipukul dengan sandal, disiram dengan minuman keras, dan ditarik lalu dibanting dari atas balai bambu hingga korban terjatuh,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, saat konferensi pers pada Kamis (21/11/2024).

Baca Juga:

Akibat penyiksaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar, termasuk pada bagian kepala dan kaki kiri, serta rasa nyeri pada punggung.

Setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Keempat tersangka yang ditangkap adalah C, J alias K, S alias C, dan T. Saat ini, C, J, dan S telah ditahan, sedangkan T masih dalam pengejaran.

Baca Juga:

Kompol Arief menjelaskan bahwa setelah gelar perkara pada 17 November 2024, status para pelaku ditingkatkan menjadi tersangka, dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami mendapatkan alat bukti yang cukup,” kata Arief.

Tersangka C, J, dan S telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani. Polisi mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika terjadi kekerasan serupa.

Polisi masih berusaha untuk menangkap tersangka T, yang hingga saat ini belum berhasil ditemukan. Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini dan memberikan perlindungan kepada anak-anak dari tindakan kekerasan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Tunggakan BPJS Seluma Rp 2,5 Miliar Akhirnya Dibayar dari Dana Cukai Rokok
Wendi Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit, Istri Ungkap Momen Haru di Ambulans
DJP: Bingkisan Lebaran untuk Pegawai Pajak Dilarang, Laporkan Jika Ada Tawaran Gratifikasi
Harga Emas Melesat Usai Jatuhnya Dolar AS dan Ketegangan Perang Dagang, Investor Cemas Menanti Data Inflasi AS
Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang, Prakiraan Cuaca Jawa Barat 12 Maret 2025
Prakiraan Cuaca BMKG Jakarta dan Kepulauan Seribu, Rabu (12/3/2025): Potensi Hujan Ringan di Beberapa Wilayah
komentar
beritaTerbaru