BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Bocah Disetrum dan Disiram Miras di Kronjo, Tiga Ditahan 1 Orang Masih Diburu!

BITVonline.com - Kamis, 21 November 2024 06:18 WIB
8 view
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Bocah Disetrum dan Disiram Miras di Kronjo, Tiga Ditahan 1 Orang Masih Diburu!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGGERANG –Polisi Polresta Tangerang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun (M) yang disetrum dan disiram minuman keras (miras) di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Tiga tersangka telah ditangkap dan ditahan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan proses penyidikan secara menyeluruh, yang berujung pada penetapan empat orang sebagai tersangka. “Tiga tersangka, yaitu C (60), J (24), dan S (22), telah kami amankan dan ditahan. Satu tersangka lainnya, yakni T, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Baktiar dalam keterangannya pada Kamis, 21 November 2024.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 16 November 2024, di sebuah pabrik penggilingan padi yang terletak di Desa Muncang, Kecamatan Kronjo. Kejadian tersebut viral setelah beredar sebuah video yang menunjukkan korban, seorang bocah berusia 10 tahun, yang tampak dipukuli, dibanting, dan dipaksa meminum miras oleh para pelaku.

Baca Juga:

Menurut keterangan polisi, para tersangka mengikat tangan korban, memukulnya menggunakan sandal, dan kemudian menyiramkan minuman keras ke tubuh korban. Selanjutnya, korban dibanting dari atas balai bambu hingga terjatuh. Selain itu, korban juga disetrum dengan alat listrik. Dalam video yang beredar, terlihat korban menangis dan memohon ampun, namun tangisan tersebut justru disambut tawa oleh sejumlah warga yang berada di lokasi.

Kapolresta Tangerang juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan kepada korban. Trauma healing atau pemulihan psikologis juga telah dilakukan untuk membantu korban mengatasi kondisi fisik dan psikologisnya pasca-kejadian tersebut.

Baca Juga:

“Selain memfasilitasi proses hukum, kami juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban. Kami sudah bekerjasama dengan DP3A untuk memberikan pendampingan,” jelas Baktiar.

Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kejadian ini mendapat perhatian publik setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial, memicu kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat mengutuk perlakuan kejam terhadap anak-anak dan berharap proses hukum dapat ditegakkan dengan adil.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Hukum dan Konsekuensi Tidak Membayar Zakat Fitrah: Apa yang Perlu Diketahui?
M. Ichwan Ridwan, Komisaris PT. Jaktour terima Rekan Indonesia Award
Tiromsi, Dosen Pembunuh Suami, Gunakan Nama Kontak "Benalu Kopi Predator Jahat" untuk Rusman Situngkir
Pj Ketua DWP Sumut: Jadikan Ramadan Momentum Tingkatkan Kepedulian Sosial
Keluarga Korban Ungkap Dosen Pembunuh Suami di Medan Sering Aniaya Rusman Situngkir Sebelum Tewas
Tak Perlu Takut Rehab, RSJ Prof dr M Ildrem Punya Fasilitas Lengkap untuk Korban Napza
komentar
beritaTerbaru