
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA –Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan kritik keras terhadap Polri, khususnya terhadap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), terkait penanganan kasus pembunuhan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Ia menyoroti tidak diborgolnya tersangka AKP Dadang Iskandar saat dibawa untuk diperiksa, meski jelas terlibat dalam penembakan yang merenggut nyawa AKP Ulil.
“Kami sangat menyayangkan standar yang diterapkan oleh Propam setempat. Seorang yang jelas-jelas tersangka pelaku penembakan malah tidak diborgol saat dibawa, bahkan seolah didampingi seperti pejabat kepolisian,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Habiburokhman menilai tindakan ini menunjukkan kelalaian dalam prosedur keamanan terhadap seorang tersangka yang sudah melakukan tindakan ekstrem. Ia menegaskan, Propam harus dievaluasi karena tidak segera memborgol tersangka yang seharusnya sudah dalam pengawasan ketat.
Baca Juga:
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa malam (19/11/2024) di Mapolres Solok Selatan, saat AKP Dadang Iskandar menembak mati rekannya AKP Ryanto Ulil Anshar. Dugaan sementara, penembakan ini berawal dari ketidakpuasan AKP Dadang terhadap tindakan AKP Ulil yang melakukan penangkapan terhadap pelaku tambang galian C ilegal di wilayah tersebut.
“Menurut informasi yang kami terima, penembakan ini dipicu oleh ketidakpuasan Dadang terhadap penindakan tambang ilegal yang dilakukan oleh Ulil. Kalau benar demikian, ini bisa mengarah pada dugaan bahwa Dadang membekingi tambang ilegal tersebut,” kata Habiburokhman.
Baca Juga:
Untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR akan melakukan kunjungan ke lokasi kejadian di Solok Selatan. Dalam kunjungan tersebut, mereka akan menggali informasi lebih mendalam mengenai latar belakang penembakan tersebut dan kondisi di lapangan.
“Kami akan terbang ke lokasi untuk mendapat informasi lebih lengkap dan melihat kondisi di tempat kejadian secara langsung. Setelah itu, kami juga akan memanggil Kapolres, Kapolda, serta Kadiv Propam Mabes Polri agar kasus ini bisa diusut tuntas dan tidak terulang lagi,” ungkap Habiburokhman.
Kasus penembakan ini tengah ditangani oleh Polda Sumatera Barat, dan Propam Polri masih melakukan penyelidikan terkait kelalaian prosedur pengamanan terhadap tersangka.
(N/014)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal