LUWU TIMUR – Seorang pemuda berinisial YP, warga Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan mengintip dan merekam tetangganya saat mandi. Selain itu, YP juga diduga mencuri pakaian dalam milik para korban. YP menjalankan aksinya dengan mengintip dan merekam melalui celah tembok serta atap kamar mandi para korban.
Aksi ini terbongkar setelah keluarga korban menemukan kursi dan sandal merah milik YP di belakang kamar mandi. Setelah kejadian tersebut, YP mendatangi korban dan mengakui semua perbuatannya. Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, menjelaskan bahwa aksi YP sudah berlangsung sejak Mei 2024. “Ada tiga korban, masing-masing berinisial LS, ND, dan SD. Ketiganya direkam saat sedang mandi,” ungkap Hajriadi dalam konferensi pers di aula Tribrata Polres Luwu Timur, Jumat (24/1/2025).
Berdasarkan keterangan polisi, YP telah mengintip dan merekam ketiga korban sebanyak delapan kali. “Satu korban direkam empat kali, sementara dua korban lainnya masing-masing dua kali. Kami juga menemukan empat rekaman video di ponsel pelaku,” tambah Hajriadi. Tak hanya merekam, YP juga mengaku telah mencuri pakaian dalam milik para korban.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.