Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN -Polisi berhasil menangkap Zulzul Afwan Fahrozi (29), spesialis penjambret kalung emas yang kerap beraksi di Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku diketahui menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bermain judi online.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, mengungkapkan bahwa penjambretan terakhir yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu, 6 November 2024 di Jalan Cirebon, Kecamatan Medan Kota. Zulzul akhirnya diringkus polisi pada dini hari tadi di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Medan.“Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus pelaku jambret dengan target kalung emas yang terjadi di Jalan Cirebon,” ujar Kompol Selvintriansih, Jumat (22/11).
Dalam aksinya, pelaku menjadikan Widius Telaumbanua (26) sebagai korban. Saat itu, korban tengah membersihkan mobilnya di lokasi kejadian.“Pelaku datang dari arah belakang dan langsung merampas kalung emas korban seberat 12 gram,” ungkap Selvintriansih.
Baca Juga:
Usai merampas kalung tersebut, pelaku segera melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota, yang langsung melakukan pengejaran.
Polisi berhasil melacak keberadaan Zulzul di Jalan Brigjen Katamso. Namun, saat hendak diamankan, pelaku mencoba melawan dan berupaya kabur, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembaknya.“Pelaku melawan dan berusaha kabur saat dilakukan penangkapan, maka kami beri tindakan tegas,” jelas Kompol Selvintriansih.
Baca Juga:
Saat diinterogasi, Zulzul mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di berbagai wilayah, meskipun di Kecamatan Medan Kota baru sekali beraksi. Ia juga mengakui bahwa uang hasil penjambretan digunakan untuk bermain judi online.“Sudah lima kali beraksi mencuri kalung emas, di Medan Kota baru sekali. Barang hasil curiannya digunakan untuk judi online,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Zulzul dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.“Pelaku telah ditahan di Polsek Medan Kota,” pungkas Kompol Selvintriansih.
(N/014)
Tags
beritaTerkait
komentar