
Nasib Tak Setara Lembaga Adat: Pecalang Diperkuat Negara, Ulu Balang Dihapuskan
MEDAN Sebuah ironi mencolok mengemuka dalam kebijakan pelestarian budaya di Indonesia. Ketika Pecalanglembaga adat keamanan tradisional
Seni dan Budaya
JAKARTA -Sidang praperadilan lanjutan kasus Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11), diwarnai dengan perdebatan sengit terkait keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung. Keterangan kedua ahli hukum pidana, Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman dan Taufik Rachman dari Universitas Airlangga, dipermasalahkan oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yang menganggap keterangan mereka identik satu sama lain.
Menurut Ari, keterangan tertulis yang disampaikan kedua ahli tersebut menunjukkan kesamaan yang sangat mencolok, termasuk penggunaan ejaan, titik koma, bahkan susunan kata yang sama persis. Hal ini mendorong Ari untuk mempertanyakan siapa yang sebenarnya menulis keterangan tersebut.
“Ini siapa yang buat keterangan ahli ini? Ahli pertama atau ahli kedua, atau yang buat ini jaksa? Lalu ahli cuma tinggal disuruh tanda tangan. Kalau itu, wah kita betul-betul kecewa,” ujar Ari dalam jumpa pers setelah sidang.
Baca Juga:
Ari menambahkan, jika keterangan tersebut memang disusun secara serupa, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran serius, bahkan mengarah pada tuduhan sumpah palsu yang melanggar Pasal 242 KUHP. Ia menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dan universitas tempat kedua ahli tersebut mengajar.
Dalam persidangan tersebut, Ari sempat mengungkapkan kesamaan keterangan kedua ahli di depan hakim dan publik. “Naskah yang dibuat Prof sama persis dengan naskah yang dibuat oleh Taufik Rachman, kata demi kata, spasi bahkan titik koma yang sama. Saya ingin tanya, siapa yang nyontek? Bapak Prof yang buat terus Bapak yang contek?” ujar Ari dengan nada penuh tanya.
Baca Juga:
Menanggapi hal ini, jaksa yang hadir di sidang sempat melayangkan keberatan, namun perdebatan semakin memanas. Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun berusaha menengahi ketegangan tersebut dan mengingatkan agar proses persidangan berjalan dengan tertib dan terbuka.
“Saya ambil kesimpulan dari situ semua, bahwa kalau memang ini menjadi pertentangan hasil pendapat, sekarang ahli ini dihadirkan langsung di persidangan ini. Apapun yang menjadi pendapat ahli ini, itu yang kami pegang, itu yang kami catatkan di sini,” ujar hakim yang memimpin persidangan.
Sidang praperadilan yang berlangsung penuh ketegangan ini semakin menarik perhatian publik, mengingat proses hukum yang melibatkan nama besar Tom Lembong. Pihak pengacara Tom Lembong mengaku akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk langkah hukum selanjutnya terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan keterangan ahli dalam sidang.
(N/014)
MEDAN Sebuah ironi mencolok mengemuka dalam kebijakan pelestarian budaya di Indonesia. Ketika Pecalanglembaga adat keamanan tradisional
Seni dan BudayaMEDAN Polemik pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara, oleh Bupati Deli Serdang ALT berbuntut panjang. Senin pagi (12/5), seju
PolitikDELI SERDANG Partai Amanat Nasional (PAN) secara tegas menolak wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Deliserdang terhadap Bupati Asri Ludi
PolitikRIAU Nasib sial menimpa Martogi Sinaga (22), warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Usai mencuri sepeda motor di Indragiri Hulu, Riau, M
Hukum dan KriminalJAKARTA Sebanyak 11 orang diamankan aparat kepolisian dalam aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR
Hukum dan KriminalMAGELANG Ribuan umat Buddha dari berbagai penjuru Indonesia memadati pelataran Candi Borobudur, Magelang, untuk mengikuti prosesi detik
NasionalCIAMIS Seorang mahasiswa berinisial F (27) ditangkap jajaran Polres Ciamis atas dugaan kasus pencabulan dan kekerasan terhadap 13 anak di b
Hukum dan KriminalSEMARANG Kepala Desa Ujungujung, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan praktik pungutan liar (
Hukum dan KriminalDELI SERDANG Tawuran berdarah antar geng motor kembali merenggut korban jiwa. Seorang remaja berinisial AP (18) tewas bersimbah darah set
Hukum dan KriminalACEH TAMIANG Bencana hujan angin yang terjadi pada Senin (12/5/2025) sore mengakibatkan kerusakan pada sejumlah bangunan di Kampung Dala
Peristiwa