BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Polda Kepri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, 11 Tersangka Diamankan

BITVonline.com - Minggu, 24 November 2024 09:44 WIB
25 view
Polda Kepri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, 11 Tersangka Diamankan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di dua apartemen mewah di Kota Batam. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 20 November 2024, tim kepolisian mengamankan 11 tersangka, termasuk tersangka utama berinisial CW alias Monster.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di Apartemen Aston dan Apartemen Formosa Residence yang terletak di Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. “Kami menggerebek dua lokasi tersebut berdasarkan informasi terkait aktivitas perjudian online yang melibatkan sindikat internasional,” ujar Irjen Pol Yan Fitri, Jumat (22/11/2024).

Penggerebekan pertama dilakukan di Apartemen Aston, tepatnya di kamar nomor 12 di lantai 2 dan kamar nomor 16 di lantai 8. Sementara itu, penggerebekan kedua dilakukan di Apartemen Formosa Residence, di kamar nomor 02 di lantai 17. Para tersangka, yang berasal dari berbagai daerah, termasuk Jakarta dan Jambi, diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah per hari.

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa CW alias Monster membeli tiga tautan judi online bernama Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin seharga 1.000 dolar AS per tautan dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). CW yang sebelumnya bekerja sebagai customer service deposito di Kamboja, mempekerjakan sepuluh orang sebagai telemarketer yang bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi WhatsApp.

“Para telemarketer ini diberikan target untuk merekrut 250 pelanggan per bulan dengan omzet yang dapat mencapai Rp250 juta hingga Rp350 juta per hari,” jelas Irjen Pol Yan Fitri.

Baca Juga:

Selain mengamankan 11 tersangka, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan. Di antaranya, tujuh unit CPU, sepuluh monitor, empat belas ponsel kerja, tiga laptop, serta berbagai perangkat telekomunikasi lainnya yang digunakan untuk menjalankan bisnis perjudian online tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai dan dokumen yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, serta undang-undang terkait perjudian. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas,” tegas Kombes Pol Donny Alexander, Dirreskrimum Polda Kepri.

Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan menindak tegas para pelaku perjudian online yang meresahkan masyarakat. Operasi ini menjadi bagian dari upaya Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana perjudian yang melibatkan teknologi dan jaringan internasional.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Viral! Modus Menyamar Jadi Tukang Buah, Pria Curi Motor Ketua RT di Cikarang Barat
Waspada! 5 Tanda Kerusakan Ginjal yang Terlihat di Kulit, Jangan Diabaikan
Aksi Nekat Bidan Puskesmas Dairi Mengendarai Ambulans Sendiri Viral, Tuai Pujian Warganet
Bobby Nasution Ganti Pejabat Pemprov Sumut, Pengamat: Hal Wajar bagi Pemimpin Baru
Jokowi Arahkan Perwira Sespimmen Polri untuk Perkuat Sinergi Polri-TNI di Era Digital
Polres Jember Studi Tiru Layanan Kunjungan di Lapas Jember
komentar
beritaTerbaru