BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

Tragedi Keluarga di Kalteng: Pria 79 Tahun Tewas Dibunuh Anaknya Sendiri

BITVonline.com - Jumat, 31 Januari 2025 10:58 WIB
9 view
Tragedi Keluarga di Kalteng: Pria 79 Tahun Tewas Dibunuh Anaknya Sendiri
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KATINGAN – Insiden tragis terjadi di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Minggu (27/1/2025). Seorang pria lanjut usia bernama Saliansah (79) ditemukan tewas setelah dibunuh oleh anaknya sendiri, W (22).

Menurut Kasubsi Penmas Sihumas Polres Katingan, Brigpol Adi Rahim, kejadian mengerikan ini bermula saat pelaku mengonsumsi puluhan butir obat-obatan terlarang. “Pelaku menenggak sebanyak 24 butir obat terlarang jenis seledryl serta menggunakan narkoba jenis sabu,” ungkap Rahim, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga:

Setelah menenggak obat-obatan tersebut, pelaku mengalami halusinasi parah. Dalam pikirannya, ia melihat seseorang menantangnya untuk berkelahi dengan membawa senjata tajam.”Pada malam hari, tersangka sedang bermain gawai dan berhalusinasi melihat seseorang dengan pisau menantangnya untuk bertarung,” jelas Rahim.Dalam keadaan berhalusinasi, W mengambil sebilah parang dan keluar rumah dengan maksud mencari sosok yang ia bayangkan. Namun, setelah keluar rumah, ia tidak menemukan siapapun.

Baca Juga:

Saat bersamaan, ayahnya yang sedang tidur terbangun dan keluar kamar untuk melihat kondisi di luar rumah. Naas, pelaku justru mengira ayahnya sebagai sosok yang menantangnya berkelahi. Tanpa berpikir panjang, ia langsung menyerang dan membacok korban.”Korban yang terkejut mencoba melarikan diri, tetapi usahanya gagal. Pelaku terus menyerang secara membabi buta hingga korban tersungkur dan meninggal dunia di tempat kejadian,” kata Rahim.

Dari hasil pemeriksaan polisi, korban mengalami 30 luka bacokan di bagian tubuhnya akibat serangan brutal tersebut. Kini, W harus menghadapi proses hukum dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.”Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegas Rahim. (trbn)(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Rapat POKIR DPRD Nias Utara, Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026
Visi Misi Nias Utara Tanggungjawab Seluruh Aparatur Daerah
Gagal SNBP, Siswa dan Orangtua SMKN 10 Medan Gelar Aksi Demo
Menkes Budi Gunadi Sadikin: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihindari, Masyarakat Miskin Tetap Dijamin PBI
Jalur Wisata Gunung Bromo Kembali Normal Setelah Tertutup Longsor
Ratusan Siswa SMK Negeri 10 Medan Gagal Ikut SNBP, DPRD Sumut Gelar Rapat Dengar Pendapat
komentar
beritaTerbaru