BREAKING NEWS
Kamis, 13 Maret 2025

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Jalani Sidang Perdana di PN Kabanjahe, Bebas Ginting Mengaku Sakit

BITVonline.com - Senin, 25 November 2024 10:55 WIB
7 view
Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Jalani Sidang Perdana di PN Kabanjahe, Bebas Ginting Mengaku Sakit
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Senin (25/11/2024). Mereka adalah Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra, dan Rudi Sembiring, yang didakwa terlibat dalam pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang menyebabkan empat orang tewas pada 27 Juni 2024.

Sidang dibuka pada pukul 14.14 WIB oleh Ketua Majelis Hakim Immanuel M. Sirait, S.H., M.H., dengan hakim anggota Ahmad Hidayat, S.H., M.H., dan Dr. Arif Kurniawan. Pada sidang perdana ini, dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, yang dihadiri oleh Gus Irwan Marbun, Randa Morgan Tarigan, dan Ruth Ulam Sari.

Ketiga terdakwa mendengarkan dakwaan secara bergilir, dimulai dengan Bebas Ginting, dilanjutkan Yunus Syahputra, dan Rudi Sembiring. Namun, sidang sempat terganggu saat Bebas Ginting mengaku tidak enak badan. Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim mengenai kondisinya, Bebas mengaku pusing dan merasa tidak sehat, sehingga ia kesulitan untuk mengikuti jalannya persidangan. Kondisi Bebas semakin memburuk saat dakwaan dibacakan, membuat Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin (2/12/2024).

Baca Juga:

“Berdasarkan kondisi terdakwa yang tidak memungkinkan, kita tunda persidangan ini. Agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Bebas Ginting akan dilanjutkan pada Senin, 2 Desember 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Setelah penundaan, Bebas Ginting dibawa kembali ke ruang tahanan PN Kabanjahe dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari insiden kebakaran rumah yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia, dengan ketiga terdakwa yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut. Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap motif dan peran masing-masing terdakwa dalam pembunuhan berencana ini.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kapolres Binjai Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan di Bulan Ramadhan
Rutan Kelas I Medan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Teladan Triwulan I Tahun 2025
Selamat! Leonardus Simamora Terpilih Sebagai Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan Periode 2025-2027
Perkuat Sinergitas dan Kerjasama, Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke Kantor Bupati Asahan dan Kodim 0208/Asahan.
Menag Nasaruddin Umar Belum Berniat Tambah Kuota Haji 2025, Fasilitas di Arab Saudi Terbatas
Polda Jambi Menggelar Buka Puasa Bersama Insan Pers Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru