BREAKING NEWS
Jumat, 04 April 2025

Vonis 5-7 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa

BITVonline.com - Senin, 25 November 2024 12:06 WIB
9 view
Vonis 5-7 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang dikelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2015-2023, divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Tiga pejabat tersebut dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 7 tahun, serta diwajibkan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.

Tiga terdakwa yang divonis dalam kasus ini adalah Akhmad Afif Setiawan, Rieki Meidi Yuwana, dan Halim Hartono. Mereka ditemukan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan konstruksi jalur kereta api yang menghubungkan Besitang dan Langsa.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (25/11/2024), Ketua Majelis Hakim Maryono membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan subsider yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga:

Vonis untuk Para Terdakwa:

Akhmad Afif Setiawan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka ia akan dihukum tambahan 2 tahun kurungan. Rieki Meidi Yuwana, Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 785 juta dengan subsider 1 tahun kurungan. Halim Hartono, yang juga menjabat sebagai PPK pada proyek tersebut, mendapat vonis terberat dengan 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 28,5 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, ia akan menjalani hukuman tambahan 3,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Juli 2024, jaksa menyebutkan bahwa proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami kerugian negara yang cukup besar, yaitu sebesar Rp 1,1 triliun. Jaksa juga mengungkapkan bahwa selama proses perencanaan hingga pelaksanaan, banyak tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang menyebabkan proyek tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik, termasuk jalur kereta api yang dibangun tidak dapat digunakan akibat amblasnya tanah.

Baca Juga:

Jaksa juga menjelaskan bahwa para terdakwa melakukan penggelapan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalur kereta api, serta memperkaya diri mereka dengan uang yang berasal dari proyek tersebut. Dari hasil audit, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 1,157 triliun.

Kasus korupsi ini terbagi dalam beberapa tahap, mulai dari perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan proyek. Para terdakwa diketahui tidak melakukan pengujian lahan secara benar sebelum melaksanakan pembangunan jalur kereta api. Hal ini mengakibatkan kerusakan pada jalur yang sudah dibangun dan tidak bisa digunakan. Meski demikian, pembayaran kepada pelaksana proyek telah dilakukan, meskipun hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan harapan.

Meskipun hukuman telah dijatuhkan kepada para terdakwa, jaksa masih terus mendalami kasus ini dan berupaya untuk menindaklanjuti keterlibatan pihak lain yang mungkin turut serta dalam kasus korupsi ini. Proyek jalur kereta api Besitang-Langsa, yang seharusnya menjadi infrastruktur penting, kini tercoreng oleh praktik korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat tinggi.

Dengan vonis yang dijatuhkan, diharapkan kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat dan pihak terkait agar lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat. Selain itu, masyarakat juga berharap agar semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek infrastruktur di masa depan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih transparan dan akuntabel.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Perselingkuhan dengan Lisa Mariana
PUPR Sumut Pastikan Pembangunan Infrastruktur Tetap Berjalan Meski Ada Efisiensi Anggaran
Bukan Sekadar Skorsing, Dosen UGM Terancam Pemberhentian Akibat Dugaan Kekerasan Seksual, Tapi Apakah Cukup?
Tak Mampu Ganti Utang Puasa Ramadhan? Ini Besaran Fidyah dan Cara Bayarnya
Plang Kepemilikan Pemprov Sumut di Lapangan Mini Balige Ditolak Warga, Klaim Warisan Leluhur
Bentrokan Pendukung Calon Bupati Puncak Jaya Kembali Pecah, 59 Terluka dan Rumah Terbakar
komentar
beritaTerbaru