BREAKING NEWS
Selasa, 11 Maret 2025

Saksi Ungkap Tiga Pelaku Perburuan Badak Jawa Menyerahkan Diri dalam Sidang di Pandeglang

BITVonline.com - Senin, 25 November 2024 13:33 WIB
5 view
Saksi Ungkap Tiga Pelaku Perburuan Badak Jawa Menyerahkan Diri dalam Sidang di Pandeglang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pandeglang – Dalam sidang lanjutan kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menghadirkan saksi Oyok Agus. Dalam keterangannya, Oyok mengungkapkan bahwa tiga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Leli, Sayudin, dan Sahru, telah menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Mereka dibawa ke Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Oyok, ia melakukan pendekatan kepada keluarga para pelaku agar mereka kooperatif dan menyerahkan diri setelah terpidana Sunendi ditangkap pada bulan Mei 2024. “Daripada sengsara seumur hidup, kata saya, mendingan kooperatif menyerahkan diri,” ujar Oyok di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (26/11/2024).

Dalam sidang tersebut, Oyok juga menceritakan pengakuan pelaku tentang perburuan badak Jawa. Ia menjelaskan bahwa Leli, Sayudin, dan Sahru tergabung dalam satu kelompok saat melakukan aksi perburuan. Sahru, menurut Oyok, berperan menembak badak dengan senjata api, sementara Sayudin bertugas memotong cula badak yang berhasil didapatkan.

Baca Juga:

“Sayudin mengambil cula sendirian atau bersama teman-temannya,” tanya hakim. “Bersama teman-temannya, sama Sahru, sama Leli,” jawab Oyok.

Oyok juga mengungkapkan bahwa pelaku Sahru mengakui dirinya sebagai orang yang menembak badak saat ditanya oleh pihak penyidik. “Sahru waktu ditanya di mobil, yang nembak siapa kata saya? Lama-lama (Sahru ngaku) saya,” ungkap Oyok.

Baca Juga:

Ketika hakim menanyakan mengenai metode yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksi perburuan, Oyok menjelaskan bahwa setelah badak ditembak, Sayudin dan kelompoknya menggunakan golok untuk memotong cula badak tersebut. “Caranya mencuri culanya? Ditembak, udah ditembak, (diambil culanya) pakai golok,” katanya.

Dari keterangan yang diberikan oleh saksi, Oyok mengungkapkan bahwa pelaku sudah pernah menjual cula badak hasil perburuan mereka, meskipun ia tidak mengetahui berapa kali transaksi jual beli dilakukan.

“Memburu apa menjual juga?,” tanya hakim. “Mereka memburu untuk dijual karena untuk kebutuhan ekonomi aja,” jawab Oyok.

Namun, Oyok mengaku tidak dapat menjelaskan peran para pelaku lainnya, yakni Isnen, Atang Damanhuri, dan Karip, dalam perburuan tersebut. Menurut Oyok, ia tidak membawa pelaku-pelaku tersebut ke Polda, sehingga tidak memiliki keterangan yang lebih lengkap terkait peran mereka.

Majelis hakim kemudian menanyakan kebenaran dari pernyataan yang disampaikan oleh saksi. Semua pelaku yang hadir dalam persidangan mengonfirmasi bahwa pengakuan saksi adalah benar, termasuk Sayudin yang mengakui dirinya turut memotong cula badak.

“Ngambil cula iya,” kata Sayudin, membenarkan pernyataan saksi.

Kasus perburuan badak Jawa yang terjadi di Taman Nasional Ujung Kulon ini melibatkan beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal bagian tubuh satwa langka tersebut. Badak Jawa, yang hanya terdapat di beberapa kawasan di Indonesia, kini menjadi salah satu satwa yang sangat dilindungi oleh negara dan organisasi internasional.

Perburuan dan perdagangan cula badak masuk dalam kategori kejahatan terhadap alam yang merusak ekosistem dan mengancam kelestarian spesies langka. Sebagai respons terhadap hal ini, pihak berwenang berupaya untuk mengusut tuntas jaringan perdagangan ilegal tersebut dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.

Dengan adanya persidangan ini, diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam serta mendukung upaya pelestarian satwa langka.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Direktur Persiba Balikpapan Terkait Bisnis Narkoba Hendra Sabarudin, Polri Ungkap Jaringan Peredaran Sabu
Pedagang di Makassar Cemas Temuan Takaran Minyakita Tidak Sesuai, Lakukan Pemeriksaan Mandiri!
Bahlil Lahadalia Komit Berantas Mafia Gas Melon demi Kepentingan Rakyat
PN Medan Vonis Mantan Sekdis Kesehatan Sumut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19
Indonesia dan Vietnam Selesaikan Perjanjian Kerja Sama Zona Ekonomi, Prabowo Targetkan Ratifikasi Setelah Idul Fitri
Bobon Santoso Resmi Mualaf di Bulan Ramadan, Ucapkan Syahadat di Hadapan Ustaz Derry Sulaiman
komentar
beritaTerbaru