
Bercanda Bawa Bom, Seorang Wanita Dikeluarkan dari Pesawat Batik Air dan Diblacklist
JAKARTA Seorang penumpang wanita berinisial FA harus menerima konsekuensi serius usai bercanda membawa bom saat berada di dalam pesawat Bat
Peristiwa
JAKARTA- Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, yang melibatkan beberapa pejabat dan pihak swasta, memutuskan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut tidak mencapai Rp 1 triliun sebagaimana yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melainkan sebesar Rp 30,88 miliar.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Medan antara tahun 2017 hingga 2023. Dalam dakwaan awal, BPKP menghitung kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto berpendapat bahwa perhitungan tersebut tidak akurat, karena beberapa pekerjaan dalam proyek tersebut sudah dilaksanakan, meskipun belum sepenuhnya selesai.
“Kerugian keuangan negara dalam kasus ini tidak bisa dihitung secara total loss seperti hitungan BPKP karena secara nyata pekerjaan tersebut telah dilaksanakan,” kata Djuyamto dalam sidang yang digelar pada Senin (25/11/2024), dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Hakim menilai bahwa perhitungan kerugian negara harus lebih objektif, mengingat beberapa pekerjaan proyek telah terlaksana meskipun belum bisa dimanfaatkan sepenuhnya. Majelis Hakim menyatakan bahwa keuntungan sah yang diperoleh terdakwa juga harus diperhitungkan, sehingga tidak bisa dianggap sebagai kerugian total.
“Berdasarkan fakta di persidangan, kami menilai bahwa sebagian pekerjaan telah dikerjakan dan barang-barang yang terpasang juga dibeli dengan menggunakan uang hasil pembayaran pekerjaan,” ujar Djuyamto.
Baca Juga:
Majelis Hakim kemudian mengambil alih perhitungan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 yang memperbolehkan hakim untuk menilai sendiri besarnya kerugian negara dalam kasus tertentu.
Dalam sidang yang sama, keempat terdakwa dalam kasus ini juga dijatuhi hukuman penjara. Keempatnya adalah:
Majelis Hakim memutuskan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggaran besar dalam proyek pembangunan infrastruktur penting. Meskipun proyek jalur kereta api Besitang-Langsa belum sepenuhnya selesai, putusan hakim memberikan gambaran bahwa tidak semua pekerjaan dalam proyek tersebut sia-sia. Hal ini menjadi dasar untuk perhitungan kerugian negara yang lebih adil.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Seorang penumpang wanita berinisial FA harus menerima konsekuensi serius usai bercanda membawa bom saat berada di dalam pesawat Bat
PeristiwaJAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya proyek fiktif di lingkungan Kementerian Pertanian yang diduga melibatkan se
NasionalBEKASI Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria dengan modus menyamar sebagai pedagang buah viral di media sosial. Peristiwa
Hukum dan KriminalBITVONLINE.COM Organ ginjal memiliki peran penting dalam menyaring limbah dan racun dari tubuh. Ketika ginjal tidak berfungsi dengan baik,
KesehatanDAIRI Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan mengenakan pakaian dinas sedang mengendarai mobil ambulans dengan penuh konsentras
KesehatanMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, kembali melakukan pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumu
NasionalSOLO Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan penting kepada peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri
NasionalJEMBER Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) dari Kepolisian Resor (Polres) Jember, berkesemapatan melakukan kunjungan ker
NasionalSERANG Aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Fahrul Abdilah (29) di Kota Serang, Banten, menyeret dua anggota Korem 064/
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk pemindahan paksa warga Palestina dari tanah kelahirannya.
Nasional