BREAKING NEWS
Kamis, 24 April 2025

Guru Honorer Divonis Bebas, Siap Laporkan Ayah Murid atas Dugaan Rekayasa Kasus

BITVonline.com - Senin, 25 November 2024 14:40 WIB
49 view
Guru Honorer Divonis Bebas, Siap Laporkan Ayah Murid atas Dugaan Rekayasa Kasus
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Solo – Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, akhirnya divonis bebas dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya. Keputusan ini diambil setelah pengadilan menemukan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Langkah hukum kini diambil balik oleh pihak Supriyani untuk melaporkan ayah muridnya, Aipda WH, yang diduga merekayasa kasus ini dan melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, memastikan pihaknya telah mempersiapkan upaya hukum terkait pelaporan balik terhadap Aipda WH dan sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat.

“Iya, kita siapkan hal tersebut (upaya melaporkan balik). Masalah kode etik dan rekayasa kasus ini harus ditindaklanjuti,” ujar Andre, Senin (25/11/2024).

Baca Juga:

Andre menyoroti penanganan awal kasus ini yang menurutnya kurang mengedepankan verifikasi dan mediasi, sehingga menciptakan polemik hingga menjadi perhatian nasional.

“Jika kasus ini sejak awal diverifikasi secara mendalam dan dilakukan mediasi, tentu tidak akan sampai ke tahap ini dan menjadi heboh di publik,” ungkapnya.

Baca Juga:

Meski laporan balik sudah direncanakan, Andre menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu hingga putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kita tunggu putusan ini inkrah sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tambahnya.

Vonis bebas untuk Supriyani diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano menegaskan bahwa Supriyani tidak bersalah atas tuduhan penganiayaan yang didakwakan kepadanya.

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” ujar Stevie dalam sidang putusan, Senin (25/11).

Stevie juga menambahkan, “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum.”

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Aipda WH, ayah salah satu murid Supriyani, yang menuduh guru tersebut melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Tuduhan ini kemudian berkembang menjadi kasus hukum yang berlarut-larut.

Namun, pembelaan dari pihak Supriyani menyebutkan bahwa kasus tersebut adalah hasil rekayasa dan tidak memiliki dasar kuat. Pelaporan balik kini menjadi upaya untuk mengungkap kejanggalan dalam proses hukum yang sempat dijalani.

Andre menyebutkan bahwa laporan balik tidak hanya akan menyasar Aipda WH, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami sedang mengkaji kemungkinan melaporkan balik beberapa orang lainnya yang berperan dalam menciptakan situasi ini,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan hubungan antara pendidik dan orang tua siswa yang seharusnya menjadi mitra dalam pendidikan, namun justru berujung pada konflik hukum.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Hasto Kristiyanto: Penegakan Hukum Kasus Harun Masiku Telah Korbankan Kemanusiaan
Sering Sakit Pundak? Ini 6 Langkah Ampuh Atasi Nyeri dan Tegang di Bahu!
Lapas Jember Tampilkan Produk Unggulan Warga Binaan di IPPA Fest 2025, Kanwil Jatim Sabet Dua Penghargaan Bergengsi
Roy Suryo Tantang Balik soal Ijazah Jokowi Dengan Penjelasan Akademik! "Bukan Fitnah, Ini Kajian Ilmiah!"
Skandal Minyakita Memanas: Kemendag Telusuri Ratusan Nama dalam Daftar Hitam Penyelewengan!
Tersungkur Masuk Parit, Pengendara Nmax Tertangkap Bawa Sabu di Dalam Jok Motor
komentar
beritaTerbaru