JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Teguh Juwarno, politikus Partai NasDem sekaligus mantan Anggota DPR RI periode 2009-2014, pada Selasa (26/11). Teguh akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan tim penyidik terhadap Teguh Juwarno.
Kasus dugaan korupsi e-KTP terus bergulir meski telah berlangsung lebih dari satu dekade. Sebelumnya, pada Selasa (19/11), KPK juga memeriksa Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa terkait pengembangan kasus ini.
Agun mengungkapkan bahwa pemeriksaannya kali ini berkaitan dengan dua tersangka baru yang telah ditetapkan oleh KPK. Namun, ia enggan menyebutkan identitas para tersangka tersebut. “Pengumuman tersangka adalah kewenangan KPK. Saya hanya diminta keterangan terkait dua tersangka baru,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih.
Agun juga menegaskan bahwa pemeriksaannya hanya untuk mengonfirmasi beberapa fakta terkait para tersangka baru tersebut. “Saya tidak menyebut nama, tapi ada dua orang,” tambahnya.
Kasus korupsi e-KTP menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah. KPK terus melakukan pengembangan kasus dengan memanggil berbagai pihak yang diduga mengetahui detail aliran dana atau memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
KPK belum memberikan informasi resmi mengenai identitas tersangka baru yang disebutkan Agun. Juru Bicara KPK menegaskan bahwa segala informasi terkait penetapan tersangka akan diumumkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.