BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Menag Nasaruddin Umar Laporkan Dugaan Gratifikasi ke KPK, Barang Dikemas Tas Cokelat

BITVonline.com - Selasa, 26 November 2024 11:07 WIB
7 view
Menag Nasaruddin Umar Laporkan Dugaan Gratifikasi ke KPK, Barang Dikemas Tas Cokelat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan pencegahan korupsi dengan melaporkan barang yang diduga sebagai gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diapresiasi oleh KPK sebagai upaya positif untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.

“KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga:

Barang yang diduga sebagai gratifikasi tersebut diserahkan kepada KPK oleh Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin. Menurut Ainul, barang itu diterima oleh Menag pada Jumat pekan lalu tanpa mencantumkan identitas pengirimnya.

Baca Juga:

“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan. Kami juga tidak mengetahui dari siapa barang tersebut berasal,” kata Ainul di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Ainul tidak merinci isi barang yang diduga sebagai gratifikasi itu. Ia hanya menyebutkan bahwa barang tersebut dikemas dalam sebuah tas cokelat.

Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa KPK akan menganalisis laporan gratifikasi tersebut untuk menentukan statusnya. Jika barang itu dinyatakan sebagai gratifikasi, maka akan menjadi milik negara. Namun, jika tidak termasuk gratifikasi yang dilarang, barang tersebut bisa diterima oleh penerima.

“Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” jelas Tessa.

KPK juga mengimbau penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan setiap penerimaan yang diduga gratifikasi. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau disampaikan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

“Kami mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Penyelenggara Negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” kata Tessa.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaporan melalui UPG harus dilakukan dalam waktu 7 hari kerja setelah gratifikasi diterima.

Langkah Menag Nasaruddin Umar ini menjadi contoh penting dalam mendorong budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah. Dengan melaporkan dugaan gratifikasi, Menag menunjukkan keseriusan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Beberapa Kepala Daerah PDIP Terlambat Ikuti Retreat di Akmil, Bupati Tapteng : "Ini Bukan Sekolah"
Rosan Roeslani Ungkap Mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair, Akan Menjadi Salah Satu Pengawas di Danantara
PSSI Resmi Pecat Indra Sjafri, Ini Daftar Prestasi Gemilangnya Bersama Timnas Indonesia
KPK Terus Upayakan Ekstradisi Paulus Tannos, Buron Kasus e-KTP yang Ditangkap di Singapura
IHSG Ditutup Merah Setelah Peluncuran Badan Pengelola Investasi Danantara
Polda Sumut Dalami Pengakuan Bandar Narkoba Setor Uang Rp 190 Juta ke Polres Labuhanbatu
komentar
beritaTerbaru