BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Kasus Ancaman Senjata Tajam di Bogor Berakhir Damai, Pelaku dan Korban Sepakat Tempuh Jalur Restorative Justice

BITVonline.com - Rabu, 27 November 2024 18:05 WIB
5 view
Kasus Ancaman Senjata Tajam di Bogor Berakhir Damai, Pelaku dan Korban Sepakat Tempuh Jalur Restorative Justice
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BogorĀ – Kasus ancaman dengan senjata tajam yang melibatkan seorang pria berinisial RL terhadap sebuah keluarga di Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, akhirnya diselesaikan melalui jalur damai. Meski sempat viral di media sosial, pihak kepolisian menyebutkan bahwa kedua belah pihak, korban dan pelaku, sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan bantuan Restorative Justice.

Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Aji Riznaldi menyatakan bahwa meskipun RL, yang diduga melakukan ancaman dengan parang terhadap keluarga yang sedang membawa bayi, telah diamankan, ia tidak ditahan. Hal ini disebabkan adanya kesepakatan antara korban dan pelaku untuk saling memaafkan dan menyelesaikan masalah secara damai.

“Setelah berunding, keduanya sepakat untuk menempuh jalur perdamaian, dan RL bersedia untuk mengganti kerugian atas kerusakan yang terjadi pada mobil milik RMN, korban dalam kasus ini,” jelas AKP Aji Riznaldi melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga:

Pelaku RL, lanjutnya, telah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, yang dipicu oleh sebuah salah paham antara dirinya dan korban. Kejadian tersebut bermula saat mobil RL diduga menghalangi jalan mobil korban, RMN, yang kemudian memicu ketegangan. Setelah saling berbalas kata-kata kasar, situasi semakin memanas ketika RMN mencoba menabrak RL dengan kendaraannya. Merasa terancam, RL kemudian mengeluarkan parang dan menebaskannya ke arah belakang mobil RMN, mengakibatkan kerusakan.

Dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan, pihak kepolisian memutuskan untuk menggunakan mekanisme Restorative Justice, sebuah pendekatan hukum yang menekankan pada penyelesaian masalah secara damai tanpa melalui proses hukum formal, asalkan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan ada ganti rugi yang disepakati.

Baca Juga:

Dalam foto yang diunggah oleh Polres Bogor Kota di akun Instagram mereka, terlihat momen perdamaian antara korban dan pelaku, dengan keduanya saling bersalaman di hadapan surat pernyataan perdamaian yang telah ditandatangani.

“Restorative Justice ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi semua pihak dan menciptakan keadilan yang tidak hanya berbasis pada hukuman, tetapi juga pada penyelesaian masalah yang lebih humanis dan konstruktif,” tambah AKP Aji.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan RL menenteng parang dan mengancam korban sempat viral di media sosial, memicu perhatian banyak pihak. Namun, dengan adanya kesepakatan damai dan penyelesaian yang bijaksana, kasus ini pun berakhir tanpa menimbulkan dampak hukum lebih lanjut bagi pelaku.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Polisi Cek Kios Subsidi di Langkat, Ini Hasilnya!
Polres Bogor Copot Aipda H Setelah Video Patwal Viral di Puncak
Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB, Golkar Serahkan ke Proses Hukum
Ramadan Meningkatkan Aktivitas E-Commerce: Peluang dan Tantangan bagi UMKM
Peredaran Uang Palsu Marak Jelang Lebaran, Dua Pelaku Ditangkap di Lembang
Modus Polisi Palsu: Dua Pria Ditangkap Usai Curi Barang Warga di Tanah Abang
komentar
beritaTerbaru