BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Februari 2025

KDRT dan Penahanan SR: Publik Desak Polres Langkat Segera Klarifikasi Kasus

BITVonline.com - Sabtu, 25 Januari 2025 17:30 WIB
80 view
KDRT dan Penahanan SR: Publik Desak Polres Langkat Segera Klarifikasi Kasus
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Langkat – Kasus rumah tangga yang melibatkan DS, Kasi Trantib Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dan istrinya, SR (46), kini tengah menjadi sorotan publik. SR, yang saat ini mendekam di tahanan Polres Langkat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), setelah dilaporkan oleh suaminya, DS.

Kronologi perselisihan tersebut bermula pada Minggu, 8 September 2024, ketika pasangan ini menghadiri sebuah pesta di Tebingtinggi. SR meminta suaminya untuk meninggalkan acara lebih awal karena ada keperluan lain. Permintaan tersebut memicu kemarahan DS, yang berujung pada cekcok mulut sepanjang perjalanan pulang menuju kediaman mereka.

Baca Juga:

Sesampainya di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, tepatnya di Simpang Jalan Asrama, Kelurahan Kwala Bingai, Stabat, DS menghentikan mobil. Di lokasi tersebut, seorang perempuan berinisial IKD, yang mengaku sebagai kakak angkat DS, tiba-tiba menyerang SR dengan menjambak rambut, mendorong hingga SR terjatuh, dan memukulnya dengan sandal, yang menyebabkan luka di kepala dan wajah. Tak lama setelah itu, anak SR datang dan membawanya ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga:

Keesokan harinya, 9 September 2024, SR melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Langkat dengan Nomor: STPLP/B/466/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT. Namun, laporan penganiayaan yang dilakukan oleh IKD terhadap SR hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Bahkan, IKD tetap bebas beraktivitas tanpa adanya tindakan hukum yang jelas.

Sementara itu, pada 25 Oktober 2024, SR justru menerima surat panggilan dari penyidik Polres Langkat sebagai saksi dalam kasus KDRT yang dilaporkan oleh suaminya, DS. Pada 4 November 2024, SR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pada 24 Desember 2024, SR ditangkap di rumahnya dan langsung ditahan di Mapolres Langkat.

Kasus ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait penegakan hukum di Polres Langkat. Laporan penganiayaan terhadap SR oleh IKD seolah tidak mendapatkan perhatian yang memadai, sementara proses hukum terhadap SR justru berjalan sangat cepat, dengan penahanan yang dilakukan dalam waktu singkat.

Masyarakat kini meminta perhatian serius dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolres Langkat agar menyelesaikan kasus ini secara adil. Evaluasi terhadap kinerja Kapolres Langkat juga diharapkan guna memastikan penegakan hukum yang tidak memihak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Langkat terkait perkembangan kasus ini.

(christie)

Tags
beritaTerkait
Kecelakaan di Tol Jagorawi: Mobil Honda HRV Terbalik Usai Menabrak Truk, Satu Penumpang Luka-Luka
Batu Besar Jatuh di Jalur Pantura Probolinggo, Diduga Terkait Proyek Tol Probowangi
Pastikan Zero Halinar, Kalapas Lapas Labuhan Ruku Pimpin Razia Kamar Hunian Warga Binaan
Tingkatkan Pendidikan dan Pembinaan Kerohanian, Lapas Labuhan Ruku Koordinasi dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ubah Mobil Dinas Mercedes Benz Jadi Rumah Sakit Berjalan
Rekrutmen Bersama BUMN 2025: Peluang Emas Bagi Pencari Kerja Indonesia
komentar
beritaTerbaru