BREAKING NEWS
Jumat, 16 Mei 2025

PPATK Ungkap Telah Mengantongi Nama Pemain Judi Online di Indonesia, Total Transaksi Capai Rp283 Triliun

BITVonline.com - Selasa, 03 Desember 2024 06:53 WIB
67 view
PPATK Ungkap Telah Mengantongi Nama Pemain Judi Online di Indonesia, Total Transaksi Capai Rp283 Triliun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa mereka telah mengantongi nama-nama pemain judi online (judol) di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, setelah mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta operator seluler di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Danang menyebutkan bahwa PPATK memiliki database yang cukup lengkap mengenai para pemain judi online di tanah air. “Jadi PPATK mempunyai database yang cukup lengkap mengenai pemain judi online,” ujarnya. Danang juga menekankan pentingnya upaya untuk menghentikan aktivitas judi online ini, dengan memberikan peringatan kepada para pemain judi agar menghentikan aktivitas mereka. “Karena itu sesuai dengan KUHP 303, bisa kena termasuk tindak pidana,” tambahnya.

Berdasarkan data dari semester III 2024, PPATK mencatat perputaran uang yang sangat besar dari judi online, dengan total transaksi mencapai Rp283 triliun, dan jumlah deposit mencapai Rp43 triliun. “Kami juga memiliki data aliran dana para pemain, sehingga kami bekerjasama dengan Kemkomdigi untuk aspek pencegahannya,” ujar Danang.

Baca Juga:

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Ismail, menjelaskan salah satu upaya untuk mencegah praktik judi online adalah membatasi transaksi pulsa yang selama ini digunakan sebagai alat bayar oleh pemain judi online. “Kami membahas tentang upaya-upaya untuk mencegah transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online,” katanya.

Selain itu, Ismail menambahkan bahwa pihaknya juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menyosialisasikan bahaya judi online kepada masyarakat melalui berbagai media yang dimiliki operator seluler. “Sosialisasi akan dilakukan dalam berbagai bentuk, ada yang segmented, ada yang targeted,” ujarnya.

Baca Juga:

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka Dit3mb4k di Kaki Saat Kabur
Lapas Jember Penuhi Hak WBP Lewat Layanan Kunjungan Tatap Muka
Ir. Kasmudjo Buka Suara: Bukan Pembimbing Skripsi, Tak Tahu Soal Ijazah Jokowi
Roy Suryo Usai Diperiksa: Yang Sebar Foto Ijazah Jokowi Itu Kader PSI, Harusnya Dipenjara!
Wapres Gibran Usul Pengguna Narkoba di Sumut Dibina di Pesantren, Singgung Program Jabar
Kantor Disegel Usai Sidak Wamenaker, Bos Sanel Ancam Lapor Mabes Polri: Ini Abuse of Power!
komentar
beritaTerbaru