BREAKING NEWS
Jumat, 11 April 2025

Pria di Banten Dibekuk Polda Kepri Usai Sebar Hoaks Foto Petinggi Polri dan TNI Cari Jodoh

BITVonline.com - Selasa, 03 Desember 2024 08:13 WIB
22 view
Pria di Banten Dibekuk Polda Kepri Usai Sebar Hoaks Foto Petinggi Polri dan TNI Cari Jodoh
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANTEN -Seorang pria berinisial RH asal Kabupaten Serang, Banten, dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri karena memposting informasi palsu tentang sejumlah petinggi Polri dan TNI yang diklaim sedang mencari jodoh. Salah satunya, Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah, yang disebut dalam postingannya.

Pelaku diketahui sengaja memposting foto-foto petinggi Polri dan TNI yang ia ambil dari internet untuk menarik perhatian pengguna Facebook. Motifnya adalah untuk meningkatkan jumlah pengikut (followers) di akun media sosialnya dan menarik iklan atau endorse.

Kombes Putu Yudha Prawira, Dirreskrimsus Polda Kepri, menjelaskan bahwa RH mengaku tidak mengetahui status pribadi dari para pejabat yang fotonya ia posting. “Foto yang ia dapatkan itu dari internet. Ia mengklaim bahwa foto tersebut menunjukkan bahwa mereka sedang mencari jodoh, meskipun dia tidak mengetahui apakah foto tersebut benar atau tidak,” kata Putu.

Baca Juga:

Dalam postingannya, RH menulis bahwa foto-foto tersebut memperlihatkan para pejabat yang sudah duda. Ternyata, hal ini hanya upaya untuk menarik perhatian dan membuat postingannya viral. Berdasarkan pengakuannya, ia berhasil meningkatkan jumlah pengikutnya dari 46 ribu menjadi 68 ribu orang setelah mengunggah foto petinggi Polri.

“Awalnya, setelah memposting foto petinggi TNI, pengikutnya meningkat sekitar 46 ribu. Lalu, ketika mengganti dengan foto petinggi Polri, jumlahnya naik menjadi 68 ribu,” ujar Putu.

Baca Juga:

Pelaku juga menggunakan foto profil salah satu Jenderal TNI untuk semakin menarik perhatian publik. Walaupun ia belum mendapatkan keuntungan finansial atau endorsement dari akun tersebut, RH mengaku terinspirasi dari tutorial di YouTube yang mengajarkan cara meningkatkan jumlah followers di media sosial.

Pelaku berhenti bekerja beberapa waktu lalu, dan aktivitas manipulasi informasi ini dimulai setelahnya. “Pelaku belum sempat mendapatkan endorse atau iklan dari akun Facebook tersebut,” tambah Putu.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.

Pelaku yang sempat diamankan pada Rabu (27/11) lalu kini tengah diperiksa lebih lanjut di Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Ngak Bahaya Kah, Prabowo Gunakan Warga Gaza Palestina Untuk Negosiasi Tarif Trump?
Pengusaha Batu Bara Ditangkap di Jambi atas Kasus Pemalsuan Surat Tanah dan Penipuan
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Jumat 11 April 2025: Hujan Ringan hingga Sedang, Waspadai Kelembapan Tinggi
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Jumat 11 April 2025: Dominasi Hujan Sedang, Warga Diimbau Waspada
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Jumat 11 April 2025: Didominasi Hujan Ringan, Warga Diimbau Waspada Hujan Petir
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Jumat 11 April 2025: Hujan Ringan Guyur Seluruh Wilayah
komentar
beritaTerbaru