Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TANGGERANG -Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial N yang ditemukan tewas di kontrakannya di Jalan Bonjol, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, akhirnya terungkap setelah pelaku, seorang anggota TNI Angkatan Darat berinisial TS, ditangkap karena desersi. Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki R Putra menjelaskan bahwa TS merupakan seorang Prajurit Satu (Pratu) dari Batalyon Infanteri (Yonif) 318/Kostrad yang diketahui tidak hadir tanpa izin sejak 19 Januari 2025.
“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan desersi mulai tanggal 19 Januari 2025,” ujar Deki dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Setelah tercatat menghilang selama lebih dari satu minggu, TS akhirnya ditangkap pada Selasa (28/1/2025) di wilayah Medang, Kabupaten Tangerang. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa TS diduga menganiaya rekan wanitanya, yang berujung pada kematian korban. Deki mengungkapkan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak Polisi Militer (POM) TNI untuk memastikan penyebab dan bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh TS terhadap korban.
Baca Juga:
“Lebih baik kita tunggu beberapa hari, lagi dilakukan sama pihak polisi militer (POM),” ungkap Deki.
Korban, yang diketahui berinisial N, ditemukan tewas di kontrakannya pada Kamis (30/1/2025) siang dan dievakuasi oleh pihak berwenang. Di lokasi kejadian, terdapat garis polisi bertuliskan “Dilarang Keras Melewati Garis Polisi Militer.”
Baca Juga:
Sepupu korban, yang bernama H, mengungkapkan bahwa ia terakhir berkomunikasi dengan N pada Sabtu (25/1/2025). H juga mendapat kabar tentang korban hingga Minggu (26/1/2025). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, N ditemukan dengan luka gorok di lehernya. Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RSUD Tangerang untuk dilakukan otopsi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak berwenang terus melanjutkan penyelidikan kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum yang berlaku.(kmps) (n/014)
beritaTerkait
komentar