BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Kejaksaan Agung Periksa 30 Saksi dan 3 Ahli dalam Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

BITVonline.com - Selasa, 03 Desember 2024 12:42 WIB
14 view
Kejaksaan Agung Periksa 30 Saksi dan 3 Ahli dalam Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali keterangan dalam mengusut kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Kasus ini mencuat terkait dugaan pengaturan impor gula kristal mentah pada tahun 2015 yang diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak kejaksaan telah memeriksa sekitar 30 saksi dan tiga orang ahli terkait dengan perkara ini.”Ya, kira-kira begitu, tadi saya tanya ke penyidik ada sekitar 30-an saksi dan tiga ahli,” kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Selasa (3/12/2024).

Meskipun pemeriksaan saksi-saksi dan ahli masih berlangsung, Harli belum bisa memastikan kapan Kejagung akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Menurutnya, penyidik masih mengebut proses penyidikan agar bisa menyelesaikan pemeriksaan yang diperlukan.Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. Padahal, Indonesia pada saat itu sedang mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

Baca Juga:

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa izin yang diberikan oleh Tom Lembong kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena seharusnya impor gula hanya dapat dilakukan oleh BUMN. Selain itu, pengimporannya juga tidak melalui prosedur yang tepat, seperti rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan tanpa adanya rekomendasi kementerian untuk memastikan kebutuhan riil.”Impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rakor dengan instansi terkait, dan tanpa rekomendasi dari kementerian guna mengetahui kebutuhan riil,” ujar Qohar.

Dalam perkara ini, selain Tom Lembong, Kejagung juga telah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS sebagai tersangka. CS diduga telah mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula, yang kemudian dijual ke pasaran dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk setiap kilogram gula, PT PPI diduga menerima fee sebesar Rp 105.Kasus korupsi impor gula ini menjadi sorotan, mengingat dampaknya yang merugikan negara serta masyarakat yang terpaksa membeli gula dengan harga yang lebih tinggi dari HET. Kejagung terus bekerja untuk mengumpulkan bukti tambahan dan menyelesaikan penyidikan agar kasus ini bisa segera disidangkan di pengadilan.

Baca Juga:

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Ricky Siahaan Meninggal Dunia Usai Tur Terakhir Seringai di Jepang dan Taiwan
Bawaslu Dalami Dugaan Politik Uang di PSU Serang, 12 Orang Terjaring OTT
Djarot: Mayoritas Kader PDIP Dukung Megawati Kembali Jadi Ketua Umum di Kongres VI
Ini Tampang Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Diringkus Polisi
15 Rumah Ludes Terbakar di Makassar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Warga Sumbar Panik, Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Padang Panjang
komentar
beritaTerbaru