BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Pfizer Diminta Bayar Denda Rp 965 Miliar Terkait Kasus Suap Obat Migrain

BITVonline.com - Minggu, 26 Januari 2025 10:53 WIB
2 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Pfizer diminta membayar denda sebesar US$ 59,7 juta atau sekitar Rp 965,4 miliar sebagai penyelesaian kasus suap kepada dokter untuk meresepkan obat migrain Nurtec ODT. Kasus ini terkait dengan anak usaha Pfizer, Biohaven Pharmaceuticals, yang terlibat dalam tindakan suap tersebut. Meskipun kesalahan ini tidak dilakukan langsung oleh Pfizer, mereka diminta bertanggung jawab karena Biohaven telah diakuisisi pada 2022.

Gugatan hukum diajukan oleh mantan sales Biohaven, Patricia Frattasio, yang mewakili pemerintah. Sebagai imbalan, Patricia akan menerima sekitar US$ 8,4 juta (Rp 135,83 miliar) dari denda penyelesaian tersebut. Denda ini akan dibagi menjadi beberapa bagian: sekitar US$ 41,8 juta (Rp 675,94 miliar) untuk pemerintah dan US$ 9,5 juta (Rp 153,62 miliar) untuk program Medicaid di New York. Suap ini terjadi antara Maret 2020 hingga September 2022.

Biohaven mengadakan seminar untuk dokter sebagai kedok pemberian honorarium dan makanan mewah. Namun, seminar ini hanya dihadiri oleh dokter yang sama dan tidak memberikan manfaat pendidikan medis yang signifikan. Beberapa peserta seminar adalah pasangan dokter dan anggota keluarga yang tidak memiliki kebutuhan medis. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong dokter meresepkan obat migrain Nurtec ODT.

Baca Juga:

Tindakan ini melanggar Undang-Undang Federal tentang Klaim Palsu. Jaksa AS, Trini Ross, mengatakan bahwa resep obat harus berdasarkan penilaian medis, bukan insentif finansial. Pfizer tidak mengakui kesalahan atas kasus ini, tetapi sepakat membayar denda untuk penyelesaian. Pfizer telah menghentikan program seminar Nurtec setelah mengakuisisi Biohaven. Pfizer berharap bisa fokus kembali pada kebutuhan pasien setelah masalah hukum ini diselesaikan. (dtk)

(christie)

Baca Juga:
beritaTerkait
Pengamat Desak Menko AHY Atasi Truk ODOL
Kelangkaan Gas 3 Kg di Pengecer Lebak: Pangkalan Tahan Pasokan karena Aturan Belum Jelas
Awal Mula Munculnya Isu Oki Setiana Dewi Dipoligami, Kakak Ria Ricis Ini Tegas Klarifikasi
Kronologi Konflik Agnez Mo dan Ari Bias: Dari Tuntutan Hak Cipta hingga Putusan Pengadilan Niaga
Layanan Internet ICONNET Buruk, Konsumen Tuntut Kompensasi
Ratna Sarumpaet Mengaku Tidak Kecewa Atas Laporan Penggelapan Harta Warisan oleh Cucunya?
komentar
beritaTerbaru