BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Agus Buntung Santai Makan Roti dan Joget di Penjara, Sementara Keluhannya Soal Hak Penyandang Disabilitas Jadi Sorotan

BITVonline.com - Minggu, 26 Januari 2025 11:51 WIB
13 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Nusa Tenggara Barat – Video yang memperlihatkan Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual, tengah santai makan roti sambil berjoget di dalam Lapas Lombok, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini viral di media sosial. Dalam video tersebut, Agus Buntung terlihat tidak tertekan, menikmati waktu luangnya tanpa ekspresi khawatir, padahal ia sedang mendekam di penjara setelah terjerat kasus pelecehan seksual.

Namun, di balik adegan santainya, Agus Buntung juga menyampaikan keluhan terkait hak-haknya sebagai penyandang disabilitas yang merasa tidak dipenuhi selama menjalani masa penahanan. Sebelumnya, Agus Buntung mengungkapkan rasa kecewa atas ketidaknyamanan yang ia alami di penjara, terutama soal fasilitas yang tidak sesuai dengan janjinya.

“Saya kecewa dengan fasilitas yang tidak diberikan, seperti kamar khusus dan pendampingan yang dijanjikan,” ujar Agus Buntung dengan nada kesal. Ia bahkan mengaku tidak nyaman dengan kamar yang ditempatinya, yang membuat seluruh tubuhnya terasa gatal.

Baca Juga:

Agus Buntung, yang juga dikenal dengan nama I Wayan Agus Suartama, merasa bahwa hak-haknya sebagai disabilitas tidak dipenuhi, meskipun sebelumnya ia dijanjikan akan mendapatkan fasilitas yang sesuai. Keluhannya itu disampaikan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (16/1/2025), saat agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

“Saya kecewa sama kak Dedi, sahabat saya, yang buat saya seperti ini,” ungkap Agus, mengungkapkan kekecewaannya terhadap teman yang seharusnya membantunya. Agus Buntung juga menegaskan bahwa ia menerima hukuman atas kasus pelecehan yang menjeratnya, tetapi meminta agar hak-haknya sebagai penyandang disabilitas dipenuhi selama di penjara.

Baca Juga:

Sebelumnya, Agus Buntung diketahui telah dijerat dengan pasal 6A dan/atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.(trbn)

(christie)

beritaTerkait
Kecelakaan Tabrakan Beruntun di GT Ciawi 2, 19 Orang Jadi Korban, 8 Meninggal Dunia
Kecelakaan Lalu Lintas Mengerikan Terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, Beberapa Mobil Terbakar!
Raffi Ahmad Klarifikasi Utang Rp136 Miliar dan Kekayaan Triliun Rupiah
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Siregar Berikan Imbauan Terkait Kenakalan Remaja di Sekolah-Sekolah
Polri Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta Kepada Bharatu Mardi Hadji yang Gugur dalam Misi Pencarian Nelayan
Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI
komentar
beritaTerbaru