
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
Nusa Tenggara Barat – Video yang memperlihatkan Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual, tengah santai makan roti sambil berjoget di dalam Lapas Lombok, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini viral di media sosial. Dalam video tersebut, Agus Buntung terlihat tidak tertekan, menikmati waktu luangnya tanpa ekspresi khawatir, padahal ia sedang mendekam di penjara setelah terjerat kasus pelecehan seksual.
Namun, di balik adegan santainya, Agus Buntung juga menyampaikan keluhan terkait hak-haknya sebagai penyandang disabilitas yang merasa tidak dipenuhi selama menjalani masa penahanan. Sebelumnya, Agus Buntung mengungkapkan rasa kecewa atas ketidaknyamanan yang ia alami di penjara, terutama soal fasilitas yang tidak sesuai dengan janjinya.
“Saya kecewa dengan fasilitas yang tidak diberikan, seperti kamar khusus dan pendampingan yang dijanjikan,” ujar Agus Buntung dengan nada kesal. Ia bahkan mengaku tidak nyaman dengan kamar yang ditempatinya, yang membuat seluruh tubuhnya terasa gatal.
Baca Juga:
Agus Buntung, yang juga dikenal dengan nama I Wayan Agus Suartama, merasa bahwa hak-haknya sebagai disabilitas tidak dipenuhi, meskipun sebelumnya ia dijanjikan akan mendapatkan fasilitas yang sesuai. Keluhannya itu disampaikan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (16/1/2025), saat agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
“Saya kecewa sama kak Dedi, sahabat saya, yang buat saya seperti ini,” ungkap Agus, mengungkapkan kekecewaannya terhadap teman yang seharusnya membantunya. Agus Buntung juga menegaskan bahwa ia menerima hukuman atas kasus pelecehan yang menjeratnya, tetapi meminta agar hak-haknya sebagai penyandang disabilitas dipenuhi selama di penjara.
Baca Juga:
Sebelumnya, Agus Buntung diketahui telah dijerat dengan pasal 6A dan/atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.(trbn)
(christie)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal