BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Perdana Praperadilan Hakim Heru Hanindyo Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

BITVonline.com - Jumat, 06 Desember 2024 04:22 WIB
15 view
PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Perdana Praperadilan Hakim Heru Hanindyo Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA -Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Heru Hanindyo, mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 13 Desember 2024.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi jadwal sidang yang akan dipimpin oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus.

“Sidang pertama telah ditetapkan pada Jumat, 13 Desember 2024, dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus SH.MH,” ujar Djuyamto, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga:

Gugatan praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL dan diajukan pada 3 Desember 2024. Gugatan tersebut mencakup keberatan terhadap sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS).

Heru Hanindyo adalah salah satu dari enam tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Baca Juga:

Para tersangka lain adalah:

Zarof Ricar (mantan pejabat Mahkamah Agung), Lisa Rahmat (pengacara Ronald Tannur), Dua hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, Meirizka Widjaja (ibunda Ronald Tannur).

Kasus ini bermula dari putusan bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Dalam sidang putusan pada 24 Juli 2024 di PN Surabaya, majelis hakim menyatakan Ronald tidak terbukti menganiaya dan membunuh Dini. Sebaliknya, kematian Dini disebut disebabkan oleh penyakit dan konsumsi alkohol.

Putusan bebas tersebut memicu kontroversi luas di masyarakat, mendorong Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan mendalam yang mengungkap dugaan suap dan gratifikasi. Dalam kasus ini, ketiga hakim PN Surabaya, termasuk Heru Hanindyo, diduga menerima suap untuk memutus bebas Ronald Tannur.

Proses praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo kini menjadi salah satu langkah hukum yang menarik perhatian publik. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan.

(N/O014)

Tags
beritaTerkait
Kebakaran Bekasi Hanguskan Rumah Makan, Sumber Api Diduga Dari Percikan Las Gas Bekasi, 15 Maret 2025
DLH Bogor Segel TPS Ilegal di Bantaran Kali Cileungsi, Berpotensi Penyebab Banjir
Sandi Butar Butar Kembali Bekerja di DPKP Depok Setelah Bongkar Terkait Kasus Korupsi
Jum'at Berkah Kapolsek Sipirok Berbagi Nasi Kotak Dan Takjil Berbuka Puasa
Satu Bulan Dilapor ke Polres Batubara, Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Belum Jelas
Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Polisi Cek Kios Subsidi di Langkat, Ini Hasilnya!
komentar
beritaTerbaru