BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Istri Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong Laporkan Dugaan Tindakan Kesewenang-Wenangan ke Komnas HAM

BITVonline.com - Jumat, 06 Desember 2024 10:23 WIB
22 view
Istri Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong Laporkan Dugaan Tindakan Kesewenang-Wenangan ke Komnas HAM
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Franciska Wihardja, istri dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL), mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Jumat (6/12) sore, didampingi tim kuasa hukum untuk melaporkan dugaan tindakan kesewenang-wenangan dan diskriminasi oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap suaminya. Laporan ini terkait dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Jadi, kami menerima Tim Kuasa Hukum dari Pak Thomas Lembong terkait dengan penetapan dia sebagai tersangka impor gula. Kami tentu harus mempelajari kasus ini terlebih dahulu,” kata Komisioner Bidang Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, usai audiensi.

Hari Kurniawan menambahkan, bahwa layanan pengaduan Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan ini dalam waktu tujuh hari kerja setelah melakukan analisis dan mengevaluasi bukti yang diberikan oleh keluarga Lembong. “Baru nanti sesuai dengan ketentuan yang ada di Peraturan Komnas HAM layanan pengaduan akan kami tangani dalam waktu 7 hari kerja,” jelas Hari.

Baca Juga:

Franciska Wihardja mengungkapkan bahwa suaminya, Tom Lembong, telah dipanggil empat kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula, namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pemberitahuan yang jelas mengenai alasan tersebut. “Jadi sewaktu dia datang empat kali dipanggil, semua panggilan dia patuhi datang sebagai saksi. Jadi sewaktu tiba-tiba dia jadi tersangka itu kami semua shock karena tidak ada indikasi, tidak pernah dikasih tahu kenapa dia jadi tersangka,” ujarnya dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Franciska menyatakan bahwa tindakan penahanan yang dilakukan terhadap Tom Lembong sangat mengejutkan bagi keluarganya, apalagi setelah suaminya telah menunjukkan itikad baik dengan mematuhi semua panggilan penyidik. “Tiba-tiba dia langsung ditahan di borgol, sebagai keluarga itu sangat menyakitkan. Kami merasa bahwa hak asasi Pak Tom dilanggar,” kata Franciska.

Baca Juga:

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Muzhafi, juga mengungkapkan bahwa mereka meyakini terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Menurutnya, hak Tom Lembong untuk memilih penasehat hukum sendiri telah dilanggar, sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kami sangat meyakini ada tindakan-tindakan dari Kejaksaan Agung yang tidak melindungi hak asasi manusia dari Pak Tom Lembong,” tegas Zaid.

Diketahui sebelumnya, Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024. Keluarga Lembong merasa tindakan aparat hukum tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan, mengingat proses hukum yang terjadi secara mendadak dan tanpa kejelasan yang memadai.

Komnas HAM kini tengah mempelajari lebih lanjut pengaduan ini untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum yang dihadapi oleh Tom Lembong.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
Kardinal Suharyo: Konklaf Pemilihan Paus Baru Kemungkinan Dimulai 6 Mei 2025
Melalui AI Fest, Al Ikhwan Bentuk Generasi Unggul dengan Sentuhan Islami dan Teknologi
Menteri P2MI Sidak Pelabuhan Batam Center, Soroti Lonjakan TKI Ilegal
Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk: Jangan Cuma Nyanyi yang Jelas, Gugatan Juga Harus Tegas!
Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Pemilik Kios Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru