BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Polres Tangsel Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, 7 Tersangka Diamankan

BITVonline.com - Jumat, 06 Desember 2024 17:00 WIB
24 view
Polres Tangsel Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, 7 Tersangka Diamankan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus perjudian online (judol) yang melibatkan jaringan internasional. Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dalam pengungkapan ini, yang terdiri dari lima pria dan dua wanita.

Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Selama patroli tersebut, penyidik menemukan sebuah website yang terindikasi menyediakan layanan judi online, termasuk permainan slot, togel, live casino, sport, arcade, hingga sabung ayam. Dari penelusuran lebih lanjut, situs judi tersebut diketahui dikelola oleh sindikat yang beroperasi dari sebuah ruko di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

“Kasus ini terungkap berkat kerja keras Unit Krimsus Sat Reskrim yang melakukan penyelidikan mendalam,” kata AKBP Victor dalam keterangannya pada Jumat (6/12/2024). Situs judi yang teridentifikasi bernama “Djarum Toto” ini sudah beroperasi selama tiga tahun, dengan keuntungan yang didapat mencapai miliaran rupiah.Menurut penyelidikan, pada bulan September 2024, pengelola situs judi tersebut berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 2 miliar, dan pada bulan Oktober 2024, mencapai sekitar Rp 1,9 miliar. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam operasi judi online ini. Di antara mereka, NAD (30) bertanggung jawab sebagai leader operasional marketing, MA (26) berperan dalam pembuatan domain situs serta mengedit foto, video, dan gambar judi online.

Baca Juga:

Tersangka lainnya, BMM (28), ABK (20), dan BSA (19) bertugas sebagai editor konten situs judi online, sedangkan VNA (30) dan RAK (28) memiliki peran sebagai pengunggah artikel berita yang menyisipkan tautan situs judi.Lebih lanjut, dalam pengembangan kasus ini, ditemukan bahwa operasi judi online ini terhubung dengan jaringan yang berada di negara Kamboja. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 19 ponsel, 8 laptop, 7 CPU, 23 monitor, 20 keyboard, 5 mouse, 28 buku tabungan, 26 kartu ATM, 4 token, 2 router WiFi, dan satu box berisi simcard.Saat ini, tujuh tersangka telah ditahan di Polres Metro Tangerang Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Modus Polisi Palsu: Dua Pria Ditangkap Usai Curi Barang Warga di Tanah Abang
Penyegelan 9 Lokasi di Gunung Geulis-Puncak: Zulhas Tegaskan Lahan Harusnya Perkebunan
Ketum KSJ Desak Polres Batu Bara Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Tegaskan Pelaku Kekerasan Seksual Harus Ditangkap!
Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun: Keluarga Tuntut Keadilan Sementara Kapolres Naik Pangkat
PAN Bagikan Sembako di Ramadan, Zulhas: Puasa Ajarkan Empati untuk Sesama
Pemerintah dan DPR Gelar Rapat Tertutup di Hotel Mewah, Apa yang Dibahas?
komentar
beritaTerbaru