BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Demosi 2 Tahun akibat Pemerasan Guru Honorer

BITVonline.com - Jumat, 06 Desember 2024 17:17 WIB
8 view
Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Demosi 2 Tahun akibat Pemerasan Guru Honorer
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kendari – Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin dari Polsek Baito, Konawe Selatan, dijatuhi sanksi berat berupa demosi selama dua tahun dan penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari. Hukuman ini diberikan setelah keduanya terbukti meminta uang sebesar Rp2 juta kepada Supriyani, seorang guru honorer, dalam kasus dugaan pemerasan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Kristian, mengungkapkan bahwa kedua oknum polisi tersebut juga dijatuhi hukuman etika. Salah satu sanksi tersebut adalah kewajiban untuk meminta maaf secara resmi kepada institusi Polri atas perbuatan yang mencoreng nama baik kepolisian.“Kedua oknum polisi tersebut dijatuhi hukuman Patsus 21 hari di Markas Polda Sultra dan demosi selama dua tahun. Selain itu, mereka juga harus meminta maaf secara etika kepada institusi,” jelas Kombes Pol Iis pada Jumat, 6 Desember 2024.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari laporan bahwa Ipda Muh Idris meminta uang sebesar Rp2 juta kepada Supriyani, guru honorer di Polsek Baito. Uang tersebut diklaim akan digunakan untuk merenovasi ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Baito.Menurut penyelidikan internal yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Kepala Unit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim, juga mengetahui praktik tersebut. Kombes Pol Moch Soleh selaku Kepala Bidang Propam Polda Sultra memastikan bahwa tindakan ini melanggar kode etik Polri dan tidak dapat ditoleransi.Penjatuhan sanksi ini menegaskan komitmen Polda Sultra dalam menjaga integritas institusi dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa. Penempatan khusus selama 21 hari dilakukan di Markas Polda Sultra, di mana para pelanggar akan menjalani pembinaan intensif.“Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh anggotanya. Proses hukum dan etika ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat,” tegas Kombes Pol Moch Soleh. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Harga Minyakita Masih Melejit di Atas HET, Tertinggi Capai Rp60.000 per Liter!
Brimob Polda Sumut Pasang Rumpon di Perairan Ombolata Ulu, Nelayan Gunungsitoli Berharap Hasil Tangkapan Meningkat
DPRD Deli Serdang Desak Polisi Ungkap Aktor Utama Pencurian Avtur Kualanamu
Gunung Marapi Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter
TNBTS Tutup Wisata Gunung Bromo Selama Nyepi dan Idulfitri 2025
AHY Kenang Upaya Pengambilalihan Partai Demokrat: "Pengkhianatan yang Menabrak Etika dan Hukum"
komentar
beritaTerbaru